
Diantara dua momen tersebut pemilihan Kepala Desa lebih mendapatkan perhatian masyarakat dibanding dengan pemilihan anggota BPD. Banyak masyarakat desa tidak begitu perduli dengan pemilihan BPD setidaknya fonomena ini muncul setelah lahirnya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 72 tahun 2005 tentang Desa dimana dalam kedua peraturan tersebut menurut beberapa pihak dirasa “mengebiri ” eksistensi BPD jika di bandingkan dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Disisi lainya kapasitas serta pendanaan untuk BPD juga kurang mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah daerah maka tak aneh jika beberapa desa BPD menjelma menjadi lembaga ” tukang stempel “ kebijakan Kepala Desa dibanding sebagai lembaga permusyawaratan yang mempunyai fungsi kontrol dan regualtor.
Hal tersebut diatas tentunya menjadi tantangan bagi
pemerintah daerah untuk mengembalikan “kewibaawaan” BPD.
Beberpa langkah bisa di tempuh mulai dari keseriusan dalam memberikan
fasilitasi pemilihan BPD, penguatan kapasitas anggota BPD secara berkelanjutan
serta penyedian dana operasional bagi
BPD agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi yang di embannya. Dengan semakin
kuatnya BPD diharapkan tata kelola pemerintahan desa yang baik kedepan akan
bisa diwujudkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar