Minggu, 10 Februari 2013

Mengembalikan " Kewibawaan " BPD

Dalam waktu dekat ini  sebagian besar desa di Kabupaten Kebumen akan menyelengarakan hajatan besar berupa pemilihan BPD dan pemilihan Kepala Desa. Sebuah moment yang akan sangat mempengaruhi perjalanan desa selama lima tahun kedepan, bagai mana tidak disaat itu mereka akan memilih anggaota BPD sebagai manifestasi keterwakilan dan permusyawartan serta memilih Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di tingkat desa. BPD dan Kepala Desa inilah yang membentuk Pemerintahan Desa sehingga sebenarnya kedudukan BPD sangat strategis.

Diantara  dua momen tersebut pemilihan Kepala Desa lebih mendapatkan perhatian masyarakat dibanding dengan pemilihan anggota BPD.  Banyak masyarakat desa tidak begitu perduli dengan pemilihan BPD setidaknya fonomena ini muncul setelah lahirnya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 72 tahun 2005 tentang Desa dimana dalam kedua peraturan tersebut menurut beberapa pihak dirasa “mengebiri ” eksistensi BPD jika di bandingkan dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.  Disisi lainya kapasitas serta pendanaan untuk BPD juga kurang mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah daerah maka tak aneh jika beberapa desa BPD  menjelma menjadi lembaga ” tukang stempel “ kebijakan Kepala Desa dibanding sebagai lembaga permusyawaratan yang mempunyai fungsi kontrol dan regualtor.

Hal tersebut diatas tentunya  menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mengembalikan “kewibaawaan”  BPD.  Beberpa langkah bisa di tempuh mulai dari keseriusan dalam memberikan fasilitasi pemilihan BPD, penguatan kapasitas anggota BPD secara berkelanjutan serta penyedian dana operasional  bagi BPD agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi yang di embannya. Dengan semakin kuatnya BPD diharapkan tata kelola pemerintahan desa yang baik kedepan akan bisa diwujudkan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar