Sebelum melaksanakan tugas, tim atau kelompok kerja RPJM Desa
terlebih dahulu harus mendapatkan penguatan kapasitas secara memadai
a.
Peserta Pelatihan
Anggota
Pokja RPJM Desa
b.
Fasilitator Pelatihan
1. Unsur
kecamatan
2. Fasilitator/pendamping
program
3. LSM
Syarat/Kriteria Fasilitator :
·
Memiliki kemampuan memfasilitasi yang partisipatif
·
Memahami Perencanaan dan Pengangaran Daerah
·
Memahami perencanaan partisipatif di tingkat
desa
·
Memahami tentang kemiskinan, gender dan
hak-hak anak
·
Memahami Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang
Baik
·
Mempunyai pengalaman dalam mendampingi masyarakat desa
c.
Tempat Pelatihan
Idealnya diselenggarakan di desa dan
dihindari di tempat mewah
d.
Penyelenggara Pelatihan
Pemerintah, Program, LSM dan lebih
baik apabila diselenggarakan sendiri oleh desa ( gabungan / kerjasama beberapa
desa, 3 s/d 5 Desa )
e.
Pendanaan
Sumber pendanaan dapat berasal dari
APBD, dana program (PNPM), LSM dan APB
Desa
f.
Waktu
Pelatihan sebaiknya dilakukan setelah
sosialisasi selama 4 hari