Kamis, 07 Maret 2013

Pendanaan Sekolah Paska RSBI



Suatu hari saya saya dicurhati oleh seorang teman lama yang kebetulan baru diangkat menjadi Kepala Sekolah di sebuah SMP RSBI di Kabupaten Kebumen, belum lama menjadi Kepala Sekolah kemudian ada keputusan MK yang membatalkan RSBI. Dari roman muka dan nada bicaranya terlihat kecemasan dan kebungunan mengenai sumber pendanaan sekolah paska RSBI. Seperti kita mahfumi bersama keputusan MK mempreteli  semua keistimewaan pendanaan bagi RSBI ( boleh melakukan pungutan kepada wali murid , mendapat anggaran khusus baik dari APBN, APBD I dan APBD II ). Hal tersebut kemudian dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 017/MPK/SE/2013.

Menggali sumber pendanaan lain yang sah
Untuk menutupi operasional sekolah dan memertahankan mutu sekolah mau tidak mau sekolah paska RSBI di tuntut untuk lebih kreatif dalam menggalali sumber pendapatan sekolah yang sah dan legal. Beberapa pendanaan yang masih mungkin untuk digali adalah sebagai berikut :
a.      Dana Komite sekolah
       Satu satunya sumber dana dari komite sekolah yang yang legal dan sah didapatakan oleh sekolah pasca RSBI adalah sumbangan sukarela.
Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar“.
Sedangkan pengertian sumbangan diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya“.
Tabel perbandingan sumbangan dan pungutan sekolah
Pungutan
Sumbangan
Berupa uang dan/atau barang/jasa
Berupa uang dan/atau barang/jasa
Langsung berasal dari  peserta didik atau orang tua/wali murid
Berasal dari peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya
Bersifat wajib, mengikat
Bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat
Jumlah pungutan ditentukan sekolah
Jumlah sumbangan bebas
Jangka waktunya ditentukan sekolah
Jangka waktunya bebas

b.      Hasil Usaha Sekolah
Sumber pendaan lainya yang dapat digali adalah dari sumber usaha sekolah. Untuk ini memang diperlukan kreatifitas sekolah untuk mengmbangkan usaha yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip pendidikan misalanya pengelolaan kantin sekolah, pengelolaan koperasi sekolah, usaha jasa antar jemput dsb.

c.       Lain Lain Pendapatan sekolah yang sah
Pendapatan lainya yang sangat mungkin dan peluangnya  cukup besar adalah menggalang sponsorship dari perusahaan (CSR). Sekolah bisa menyelenggarakan kegiatan yang menarik warga di dalam sekolah dan perusahaan di sekitar sekolah, sehingga ada sponsor yang memberi dana ke sekolah. Kegiatan ini bisa berupa gerak jalan sehat, pertandingan sepak bola antar sekolah atau kegiatan yang sejenis.

Disamping hal tersebut diatas yang tak kalah pentinya adalah melakukan efesiensi pada belanja sekolah untuk kegiatan kegiatan yang korelasi dengan peningkatan mutu rendah baik pada pos belanja langsung baik pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa maupun belanja modal.