Sabtu, 31 Maret 2012

Diskusi Publik LKPJ Bupati Kebumen Tahun 2011

Sebagai bentuk partisipasi dalam mendorong dalam ikut memujudkan tata pemerintahan yang baik belum lama ini FORMASI melakukan diskusi public tentang LKPJ Bupati Kebumen tahun 2011. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah makan Yunani 19 dengan peserta DPPKAD, BAPEDA,DIKPORA, DINKES,PU, Anggota Pansus LKPJ DPRD Kab Kebumen serta usur dari masyarakat sipil kabupaten kebumen.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Berdasarkan amanah tersebut Bupati Kebumen H. Buyar Winarso, S.E. telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggug Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2011 pada rapat paripurna , Senin (19/03). Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, rapat dipimpin ketua DPRD Ir. Budi Hiyanto.

Penyusunan LKP sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah mempunyai tujuan 1) Mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode Tertentu 2) Peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD. Dengan demikian makan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah kab kebumen dapat terukur.

LKPJ tentunya harus dinilai dengan dengan tolak ukur dokumen yang ada. Beberapa dokumen yang harus menjadi tolak ukur penilaian LKPJ antara lain : 1)RPJMD,2)RKPD 3)KUA dan PPAS 3)DPA SKPD 4) Perda APBD dan Perda Perubahan.

Perbaikan Pelaksanaan Beasiswa Miskin "Hasil Auadit Sosial "

Pelaksanaan beasiswa miskin yang bersumber dari dana APBD Kab Kebumen telah berjalan selama 4 tahun, namun demikian nilainya setiap tahunya selalu berflutuasi dari tahun ke tahun dimana pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 3.2 M. Namun demikian kedepan sehatusnya ada perbaikan untuk hal hal berikut ini :
1. Hapus Pungutan Pendidikan Terhadap Siswa Miskin
Siswa miskin pada pendidikan dasar seharusnya dibebasakan dari semua jenis pungutan sebagaimana diamatkan dalam Perbub No 22 tahun 2008 Tentang APBS. Bupti dan Jajaran dinas pendidikan seharusnya bertindak tegas jika ada Sekolah yang masih memungut sumbangan kepada siswa miskin.
2. Perbesar Dana Alokasi Untuk Beasiswa Miskin
Anggaran Beasiswa miskin sebesar Rp 3.2 M tentunya masih jauh untuk mencover semua siswa miskin yang diuduk dibangku SD dan SMP sehingga seperti pada tahun tahun sebelumnya Beasiswa minkin hanya di prioritaskan bagi siswa VI dan Klas IX. Putus sekolah tidak saja hanya pada kelas VI dan kelas IX.
3. Perjelas Peruntukannya
Harusnya diatur secara tegas bahwa peruntukan beasiswa miskin hanya untuk biaya personal siswa ( Transpor, Seragam, Peralatan sekolah dll ) miskin itu sendiri bukan untuk untuk biaya Investasi dan operasional sekolah
4. Perbaiki mekanisme penentuan sasaran
Penentuan sasaran seharusnya by name by address by sekolah dengan mengacu pada data yang resmi , valid dan up to date sehingga sesorang menerima beasiswa miskin di SD maka ketiaka ketika di SMP dia akan menerima ketika kondisi ekonomi keluarganya belum berubah.
5. Lakukan pengawan dan evaluasi
Agar implementasi biasiswa miskin tidak ada penyimpangan seharusnya dilakukan pengawasan yang ketat dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Rabu, 07 Maret 2012

Ayo Ikut Muyawarah Perencanaan Pembanguanan RKPD Kab. Kebumen Thn 2012

Pada tanggal 12-13 Maret 2012 bertempat di Gedung Pertemuan Sekda Kab. Kebumen, Pemda Kabupaten Kebumen berencana menyelenggarakan Musrenbang Kabupaten tahun 2012. Moment ini sungguh sangat penting bagi masyarakat untuk ikut terlibat didalamnya.
Musrenbang Kabupaten/Kota adalah arena staregis bagi para pihak dalam merumuskan perencanaan pembanguna secara kolaboratif dengan melibatkan 3 pilar pemerintah, yaitu pemerintah daerah (eksekutif dan legisklatif, kalangan masyarakat dan kalangan swasta. Dengan demikian musrenbang menjadi arena strategis untuk para pihak dalam merumuskan perencanaan pembangunan daerah.

Musrenbang Kabupaten/Kota adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat kabupaten/kota untuk mematangkan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) kabupaten/kota yang disusun berdasarkan kompilasi seluruh Rancangan Rencana Kerja Satuan Perangkat Desa (Renja SKPD) hasil forum SKPD dengan cara meninjau keserasian antara seluruh rancangan Renja SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemuktahiran Rancangan RKPD dengan merujuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Bahan Untuk Musrenbang 2012 silakan klik di bawah ini
Bahan Musrenbang Tahun 2012