Senin, 24 Agustus 2009

Konsultasi Publik Profil Pemenuhan Hak Anak


Konsultasi Publik Profil Pemenuhan Hak Anak
Dalam rangka penyusunan profil pemenuhan hak anak Kabupaten Kebumen, beberapa waktu yang lalu diadakan konsultasi public dengan melibatkan anak anak ( sekitar lima puluh anak ) sebagai peserta Konsultasi public dilakukan di hotel candisari.
Merka begitu antunsias menggapi data data kabupaten berkaitan dengan pemunuhan hak anak di kabupaten kebumen yang dipaparkan oleh mustika aji. Setelah menyimak paparan mereka kemudian berdiskusi kelompok untuk member tanggapan atas data data yang telah dipaparkan.Viva anak kebumen.

Agenda Romadhon LSU Bina Insani

Agenda Romadhon LSU Bina Insani
Dalam rangka meningkat amaliah bulan romadhon segenap pengurus baru baru ini mengadakan rapat untuk menyusun agenda kegiatan selama bulan romadhon. Dalam rapat tersebut selain dihadiri segenap pengurus bina insani juga dihadiri seluruh pengurus unit otonom.
Beberapa agenda yang disepaki dalam rapat tersebut antara lain :
1. Work shop penguatan Tim Building bagi segenap pengurus dan sifitas bina insani yang akan diselenggarankan di Bapelkes gombong dengan rencana peserta sebanyak 75 Orang.
2. Pesantren wirausaha yang akan dilakasakan selama dua hari dengan peserta remaja yang baru lulus SLTA.
3. Kajian kajian keislaman di masing masing lembaga otomon
4. Kajin kajian ke Islaman pada setiap unit pelayanan pendidikan dalam rangka meningkatkan komunikasi antara sekolah dengan wali murid untuk meningkakan keimanan dan mutu pendidikan.
Bagi segenap sifitas selamat berjuang.

Maharban Ya Romadhon

Maharban Ya Romadhon
Rona merah diufuk barat telah menandai kedatangan bulan penuh rahamat dan maghfiroh. Ya Alloh ampuni dosa dosa kami, bimbing dan kuakan kami untuk beribadah kepdaMu di bulan rmadhon ini. Kepada rekan rekan mohon maaf atas segala khilaf dan dosa.

Senin, 17 Agustus 2009

Lingkup Hak-Hak Anak

Lingkup Hak-Hak Anak
Lingkup hak anak mengacu pada UUPA dan KHA meliputi aspek :
1. Hak-hak Sipil dan Kebebasan
a. Nama dan Kebangsaan
Anak didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mempeoleh kewarganegaraan dan sejauh yang memungkinkan berhak dipelihara oleh orang tuanya.
b. Mempertahankan Identitas
Anak berhak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraan, nama dan hubungan keluarga sebagaimana diakui oleh Undang-Undang tanpa campur tangan yang sah.
c. Bebas Menyatakan Pendapat
Anak berhak untuk secara bebas menyatakan pendapat, hak ini akan mencakup kebebasan yang terlepas dari pembatasan untuk meminta, menerima dan memberi informasi dan gagasan dalam segala jenis, baik secara lisan, tertulis atau cetakan, dalam bentuk seni atau melalui media lain menurut pilihan anak yang bersangkutan.
Penggunaan hak ini dapat disertai pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi pembatasan ini hanya dapat ditetapkan oleh Undang-Undang yan diperlukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain dan/atau untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan umum, dan moral.
d. Memperoleh Informasi Yang Tepat
Anak berhak untuk memperoleh informasi dan bahan berbagai sumber nasional dan internasional, terutama sumber-sumber yang dimaksudkan untuk meningkatkan. Kehidupan sosial, spiritual dan moralnya serta untuk kesehatan rohani dan jasmaninya.
Untuk kepentingan ini perlu dilakukan upaya mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan bahan yang bermanfaat dari segi sosial dan budaya yang sesua dengan tingkat perkembangan anak, selain itu, kerjasama internasional juga perlu dilakukan untuk pengadaan, pertukaran dan penyebarluasan informasi dari berbagai sumber kebudayaan internasional dan nasional, pengadaan dan penyebarluasan buku-buku anak, serta mengupayakan perlindungan anak dari informasi da bahan-bahan yang berbahaya bagi kehidupannya, baik secara sosial, moral, maupun fisiknya.
e. Kemerdekaan Berpikir, Berhati Nurani dan Beragama
Anak berhak atas kemerdekaan berpikir, hati nurani, dan beragama, juga menghormati hak dan kewajiban orang tua untuk memberi pengarahan kepada anak dalam menerapakan haknya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan yang sesuai dengan anak. Namun demikian naegara juga menggariskan agar manifestasi kebebasan tersebut harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan umum, dan moral atau hak asasi da kebebasan orang lain.
f. Kemerdekaan Berserikat dan Kemerdekaan Berkumpul Dengan Damai
Anak berhak atas kemerdekaan berserikat dan kemerdekaan berkumpul denan damai. Untuk ini, tidak ada pembatasan apapun yang dikenakan untuk melakukan hak-hak tersebut selain yang ditetapkan Undang-Undang yang diperlukan demi kepentingan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan umum, moral, atau untuk melindungi hak dan kemerdekaan orang lain.
g. Melindungi Kehidupan Pribadi
Tidak seorang anakpun akan tunduk pada campur tangan sewenang-wenang dan tidak sah atas kehidupan pribadinya, keluarga, rumahtangganya atau serangan-serangan tidak sah atas kehormatan dan reputasinya. Sehubungan dengan hak ini, anak berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti itu.
h. Hak Untuk Tidak Disiksa atau Diberlakukan Yang Kejam, Perlakukan atau Hukuman Yang Tidak Manusiawi atau Menurunkan Martabat.
Tak seorang anakpun boleh menjalani siksaan atau perlakuan yang kejam atau hukuman yang tidak manusiawi atau yang menurunkan martabat. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak akan dijatuhkan tanpa kemungkinan pembebasan untuk kejahatan yang dilakukan anak.
2. Lingkungan Keluarga dan Perawatan Alternatif
a. Bimbingan Orang Tua
Negara menghormati tanggung jawab hak dan kewajiban orang tua atau para anggota keluarga besar (bila dapat diterapkan) atau masyarakat sebagaimana yang ditentukan oleh adat istiadat setempat, wali yang sah atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab atas anak yang bersangkutan untuk memberi pengarahan dan bimbingan yang layak kepada anak dalam penerapan haknya yangdiakui oleh Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak (KHA), dengan cara yang sesuai kemampuannya.
b. Tanggung Jawab Orang Tua
Negara akan membuat upaya terbaik untuk menjamin pengakuan atas prinsip bahwa kedua orang tua memikul tanggung jawab bersama untuk membesarkan dan mengembangkan anak. Orang tua atau walinya yang sah memikul tanggung jawab utama untuk membesarkan dan mengembangkan anak yang bersangkuatan.
Kepentingan terbaik anak akan menjadi perhatian utama. Untuk menjamin dan meningkatkan hak-hak anak yang dinyatakan dalam Konversi ini, Negara akan memberi bantuan yang layak kepada orang tua atau wali yang sah dalam pelaksanaan tanggung jawab membesarkan anak dan akan menjamin pengembangan lembaga-lembaga, fasilitas dan pelayanan untuk memelihara anak.
c. Seorang Anak Berhak untuk Tidak Dipisahkan dari Orang Tua
Anak berhak untuk tidak akan dipisahkan dari orang tuanya bertentangan dengan keinginan anak, kecuali bila penguasa yang berwenang yang tunduk pada peninjauan kembali oleh pengadilan menetapkan, sesuai dengan Undang-Undang dan prosedur yang berlaku, bahwa pemisahan tersebut diperlukan untuk kepentingan yang terbaik untuk anak itu sendiri. Penetapan seperti itu mungkin diperlukan dalam kasus khusus seperti kasus yang melibatkan penyalahgunaan atau penelantaran anak oleh orang tuanya, atau kasus dimana kedua orang tuanya terpisah, dan atau keputusan yang harus menetapkan tempat tinggal anak tersebut. Untuk anak yang terpaksa terpisah dari orang tuanya negara menjamin untuk mempertahankan hubungan pribadi dan hubungan langsung secara tetap dengan kedua orang tuanya, kecuali hal in bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
d. Penyatuan Kembali Keluarga
Upaya penyatuan kembali anak dengan keluarganya dilakukan dengan cara positif, cepat dan manusiawi. Lebih jau negara menjamin bahwa permintaan penyatuan kembali keluarga tersebut tidak akan membawa akibat yang merugikan bagi emohon dan bagi anggota keluarganya.
e. Pemulihan Pemeliharaan Anak
Negara akan mengambil alih langkah-langkah yang layak untuk menjamin pemulihan pemeliharaan anak dari orang tua atau orang lain yang memikul tanggung jawab keuangan atas anak.
f. Bimbingan Orang Tua
Seorang anak yang kehilangan lingkungan keluarga baik sementara maupun tetap, atau untuk kepentingan terbaik bagi anak, akan berhak memperoleh dukungan dan bantuan dari negara, dan negara menjamin pemeliharaan alternatif untuk anak tersebut yang meliputi antara lain penitipan anak, adopsi atau penempatan pada panti-panti yang sesuai.
g. Adopsi
Negara mengakui dan/atau membolehkan sistem adopsi yang dapat menjamin bahwa kepentingan terbaik anak yang bersangkutan dapat merupakan pertimbangan yang paling utama.
h. Memberantas Penyerahan Anak Keluar Negeri Yang Dilakukan Secara Gelap dan Yang Tidak Dapat Kembali
Untuk memberantas penyerahan anak ke luar negeri yang dilakukan secara gelap dan tidak dapat kembali tersebut negara akan meningkatkan persetujuan-persetujuan bilateral dan multirateral, atau penambahan pasal atau ayat atas persetujuan-persetujuan yang ada.
i. Penyalahgunaan dan Penelantaraan
Negara akan mengambil langkah-langkah legislatif administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental penyalagunaan atau perlakuan salah dan penelantaran tindakan meluakai anak, atau eksploitasi termasuk peyalahgunaan seksual, sementara mereka dalam peeliharaan orang tua, wali yang sah, atau setiap orang lain yang memelihara anak tersebut . Langkah-langkah tersebut juga dilengkapi dengan upaya pencegahan dan upaya identifikasi, pelaporan, rujukan, pemeriksaan, perlakuan dan tindak lanjut dari pemeliharaan tersebut.
j. Peninjauan Kembali Secara Periodik Penempatan Anak
Anak berhak untuk ditempatkan oleh penguasa yang berwenang untuk tujuan pemeliharaan, perlindungan atau perawatan kesehatan rohani danjasaninya yang ditinjau secara berala yang diberikan kepada anak tersebut dan semua keadaan lain yang terkait dengan penempatan itu.
3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
a. Kelansungan Hidup dan Pengembangan Anak
Negara semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan anak.
b. Anak Yang Cacat Fisik dan Mental Hendaknya Menikmati Kehidupan Penuh dan Layak
Anak yang cacat fisik fisikdan mental berhak untuk menikmati kehidupan penuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan percaya diri dan mempermudah peran aktif anak dalam masyarakat. Negara juga mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diberikan untuk pemeliharaan khusus sesuai dengan sumber yang tersedia yang akan diberikan secara cuma-cuma, atau bila mungkin dengan memperhatikan sumber keuangan orang tua atau orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan.
Bantuan yang diberikan akan dirancang sedemikian rupa untuk menjamin bahwa anak cacat bisa memperoleh dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan pemulihan, persiapan untuk lapangan pekerjaan dan kesempatan untuk rekreasi dengan cara membantu anak untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu termasuk pengembangan budaya dan rohaninya. Negara juga menjamin untuk meningkatkan kerjasama internasional, pertukaran informasi yang layak dalam bidang pelayanan kesehatan, pencegahan danperawatan medis, psikologis dan fungsional anak-anak cacat termasuk penyebarluasan dan akses pada informasi-informasi mengenai metoda-metoda pemulihan pendidikan, dan pelayanan-pelayanan kejuruan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka.
c. Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
Anak berhak untuk memperoleh pelayanan perawatan kesehatan dan pemulihan kesehatan,sesuai dengan hal tersebut negara akan mengupayakan untuk mengurangi kematian bayi dan anak, menjamin pengadaan bantuan kesehatan dan perawatan, memberantas penyakit dan kekurangan gizi, menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan sesudah melahirkan, menjamin penyampaian informasi, pendidikan, dan dukungan dalam penggunaan pengetahuan dasar kesehatan anak dan gizi serta manfaat pemberian Air Susu Ibu ( ASI ), kebersihan, penyehatan lingkungan, dan pencegahan kecelakaan.
d. Jaminan Sosial dan Pelayanan Perawatan Anak serta Fasilitas
Anakberhak untuk memperoleh manfaat dari jaminan sosial, termasuk asuransi sosial dan akan mengambil langkah-langkah yang perlu guna mencapai perwujudan sepenuhnya dan hak ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Negara juga akanmengambil langkah-langkah yang layak untuk menjamin bahwa anak yang kedua orang tuanya berhak untuk memperoleh manfaat dari jasa pelayanan pemeliharaan anak (penitipan anak) sesuai dengan persyaratan.
e. Hak Setiap Anak Atas Tingkat Kehidupan
Anak berhak atas tingkat kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, dan moral
4. Pendidikan, Pemanfaatan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
a. Pendidikan Yang Meliputi Bimbingan dan Pelatihan Keterampilan
Anak berhak atas pendidikan, mencapai hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang saa. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan martabat kemanusiaan anak sejalan dengan konvensi hak-hak anak.
b. Tujuan Pendidikan
Negara menjamin bahwa pendidikan anak akan diarahkan pada pegembangan kepribadian anak, bakat dan kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka sepenuhnya, pengembangan sikap hormat kepada orang tua atau ke orang lain yang lebih dewasa, identitas budaya, bahasa dan lain-lain serta peradabannya, mempersiapkan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab dengan semangat pengertian, perdamaian, tenggang rasa, kesetaraan, persaudaraan antar etnis, bangsa dan agama, serta menjauhkan dari sikap konflik psiko-sosial.
c. Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Rekreasi dan Budaya
Anak berhak untuk beristirahat dan bersantai, bermain dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usianya dan untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni. Untuk itu, negara mendorong pengadaan peluang yang layak dan sama untuk kegiatan-kegiatan budaya, seni, santai, dan rekreasi.

5. Upaya-upaya Perlindungan Khusus
a. Anak Dalam Situasi Darurat
1) Anak Pengungsi Berhak Untuk Dilindungi
Negara akan mengambil langkah-langkah yang layak untuk menjamin anak yang mempunyai status pengungsi atau yang dianggap sebagai pengungsi sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku baik didampingi orang tuanya atau orang lain, akan memperoleh perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang layak dalam menikmati hak-haknya.
2) Anak Berhak Dilindungi Dalam Situasi Konlik Bersenjata
Negara berupaya untuk menghormati dan menjamin penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum kemanusiaan internasional dan yang berlaku bagi anak-anak dalam masa konflik bersenjata. Negara akan mengambil langkah-langkah guna menjamin bahwa mereka
b. Anak Dalam Konflik Dengan Hukum
1) Hak Setiap Anak Untuk Diberlakukan Dengan Baik Apabila Melanggar Hukum Sesuai Dengan Martabat Nilai Anak
Anak yang diduga, dituduh atau diakui telah melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), berhak untuk diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak yang memperkuat penghargaan pada hak-hak azasi manusia dan kebebasan dasar dari orang lain dengan memperhatikan usia anak dan hasrat untuk meningkatkan penyatuan kembali hak anak dalam masyarakat.
2) Anak Berhak Mendapatkan Kemerdekaan
Anak berhak untuk tidak dirampas kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang. Oleh karena itu, setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaannya dengan memperhatikan kebutuhan orang seusianya.
3) Hukuman Anak
Tidak seorang anakpun boleh menjalani siksaan atau perlakuan yang kejam, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat. Hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak akan dijatuhkan tanpa kemungkinan pembebasan untukkejahatan yang dilakukan oleh anak.
4) Pemulihan Fisik, Psikologis dn Reintegrasi
Negara akan mengambil langkah-langkah yang layak untuk meningkatkan pemulihan rohani dan jasmani dan penyatuan embali dalam masyarakat seorang anak yang menjadi korban.
c. Anak Dalam Situasi Eksploitasi
1) Eksploitasi Ekonomi
Anak berhak untuk dilindungi terhadap eksploitasi ekonomi dan terhadap pelaksanaan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan, atau merugikan kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual,moral atau sosial anak.
2) Penyalahgunaan Obat
Negara akan mengambil langkah-langkah yang layak termasuk langkah-langkah legislatif, administratif sosial dan pendidikan guna melindungi anak dari pemakaian obat-obat narkotika dan zat-zat psikotropika seperti yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian yang relevan dan untuk mencegah penggunaan anak dalam pembuatan dan pengederan secara gelap zat-zat tersebut.
3) Penyalahgunaan Seks
Negara berusaha untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan ini, negara khususnya akan mengambil langkah-langkah yang layak bilateral dan multilateral untuk mencegah bujukan atau paksaan agar anak terlibat dalam kegiatan seksual yang tidak sah, eksploitasi anak dalam pelacuran, dan eksploitasi anak dalam pertunjukan-pertunjukan dan perbuatan-perbuatan yang bersifat pornografis.
4) Bentuk-bentuk Eksploitasi Lain
Negara akan melindungi anak dari semua bentuk lain dari eksploitasi yang merugikan bagi setiap aspek dari kesejahteraan anak.
5) Mencegah Penculikan, Penjualan atau Jual Beli Anak untuk Tujuan atau dalam bentuk apapun
Negara akan mengambil semua langkah yan layak baik secara nasional, bilateral, dan multilateral untuk mencegah penculikan penjualan, atau jual beli anak untuk tujuan atau dalam bentuk apapun.
d. Anak Dari Kalangan Minoritas Berhak Untuk Mengakui dan Menikmati Kehidupannya
Anak-anak dan kalangan minoritas baik suku bangsa, agama, bahasa atau orang-orang pribumi tidak akan dirampas haknya dalam bermasyarakat dengan anggota lain dari kelompoknya, dijamin haknya untuk menikmati budayanya sendiri, untuk mengakui dan melaksanakan agamanya atau menggunakan bahasanya sendiri.

BMT Bina Insani Terus berkembang




Diawali dari keprihatinan susahnya pelaku ekonomi kecil yang merupakan binaan LSU Bina Insani untuk mengakses modal, pada tahun 1999 didirikan BMT Bina insani. Pada awal pendiriaan hanya mempunyai modal Rp 500.000,- , fasiltas kantor yang tersedia waktu hannya satu buah meja teller, tiga buah kursi dan sebuah mesin ketik, dan itu semua juga merupakan pinjaman dan simpatisan yang peduli. Modal dan fasilitas yang sangat terbatas tidak pernah membuat kecil tekad para pendiri dan pengelola BMT waktu itu (Yunus Anies, Mustika Aji, Sri Sukarti, Widy Ys, Ida ) untuk memberikan solusi permasalahan akses modal bagi masyarakat kecil.
Dengan kegigihan yang pantang menyerah, hasilnya kini BMT Bina Insani mempunyai struktur modal dan omset yang memadai untuk melayani pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan mikro.
Lembaga yang digawangi  Endarini Manager omsetnya kini dalam milyard dan fasilitas kantor yang nyaman dan tentunya takan berpindah pindah lagi.

Kantor Baru LSU Bina Insani


Kantor Baru LSU Bina Insani
Setelah sekian lama menungu akhirnya LSU Bina Insani menempati kantor baru berbarengan dengan kantor BMT Bina Insani yang bertempat dilantai satu sedangkan lantai dua diganakan untuk sekertariat LSU Bina Insani. Semoga dengan fasilitas yang lebih baik akan membawa peningkatan kualitas pelayanan masyarakat
Alamat Baru LSU Bina Insani
Alamat : Jalan Raya Soka Kebumen ( sebelah lampu merah pejagoan )
Phone : 0287-384916
Fax : 0287-384916
www.binainsani-kebumen.org
E-mail: maji_binainsani@yahoo.com

Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Bina Insani


Program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh LSU Bina Insani yang digawangi oleh Afitiani Tanti. SP, Sukarmi, S,Pt terus mengalami inovasi dan perkembangan yang menggembirakan. Bila pada masa masa awal program ini di titik beratkan pada pembentukan lembaga ekonomi kerakyatan dalam hal ini berupa pembentukan koperasi serba usaha Bina Insani dan Lembaga Keuangan Mikro BMT Bina Insani mulai tahun kemarin pemberdayaan ekonomi masyarakat mulai dititik beratkan pada pada pembentukan dan penguatan Kelompok Belajar Usaha ( KBU ).
Konsep dasar Kelompok Belajar Usaha adalah sebuah pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil yang bertumpu pada kelompok kelompok ekonomi masyarakat. Kelompok kelompok ekonomi ini beranggotakan 3 sampai dengan 5 orang pelaku ekonomi. Kelompok kelompok tersebut kemudian diberi pembinaan tentang kewirausahaan secara berkelanjutan dan diberi pinjaman modal 1,5s/d 5 juta perkelompok dengan masa cicilan selama 10 bulan, pinjaman ini merupakan pinjaman tampa bunga. Pada tahun angaran 2009/20010 berencana membentuk dan mimbina 10 s/d 15 Kelompok Belajar Usaha yang diprioritaskan pada kelompok kelompok perempuan.

Jumat, 14 Agustus 2009

Menggagas Desa Model diKabupaten Kebumen



Menggagas Desa Model diKabupaten Kebumen
Keinginan untuk memajukan desa di kabupaten kebumen terus digulirkan oleh Badan Permbedayaan Masyarakat dan Desa, salah satunya adalah bagaiman mewujudkan desa model. Desa model ini diharapkan dapat menjadi percontohan dan penggerak desa desa disekitarnya bahkan kedepan diharapkan pusat pertumbuhan kawasan. Ide inilah yang akhir akhir ini digagas secara intensif, oleh bapaermades, Bapeda, bagian Tapem, Plan Pu Kebumen dan Formasi.
Dari bereberapa diskusi yang telah dilakukan setidaknya telah disepaki untuk menentukan sepuluh desa dari lima kalaster ( Klaster Kota, Klaster Pegunungan, Klaster Bonorawan, Klaster Pesisir, dan Klaster Pegungan Kapur ) diman dari masing masing klaster akan diambil dua desa. Kesepuluh desa terpilh nantinya akan diberdayakan secara bersama sama antara Pemrintah Kabupaten kebumen, Plan Pu Kebumen dan FORMASI.

PELATIHAN BAGI PEMERINTAHAN DAN MASYARAKAT DESA


Dalam Era Otonomi Daerah Pemerintahan Desa dituntut untuk lebih mandiri dan professional. Baik dari segi Pembangunan, Pelayanan Masyarakat dan Adminstrasi Pemerintahan Desa. Dengan meningkatnya hal tersebut diatas diharapkan kesejahteraan masyarakat desa serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa menjadi semakin meningkat. Mewujudkan itu semua tentunya bukan barang mudah apalagi dengan sering berubahnya aturan dan regulasi yang berkaitan dengan desa. Disisi lain adanya perangkat baru tentunya di butuhkan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan sehingga cita cita kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa menjadi semakin cepat terwujud.
Dalam rangka ikut berpartisipasi mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik kami menawarkan pelatihan dan fasilitasi bagi Pemerintahan dan Masyarakat Desa. Bagi yang berminat bisa menghubungi lewat email : maji_binainsani@yahoo.com atau kontak lewat 081 391 016 316 .
Beberapa Paket Pelatihan dan Fasilitasi yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :


TRAINING  TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK
Pokok – Pokok Materi Pelatihan
Pengantar Tata Pemerintahan Desa Yang Baik
1.1.Memahami Kebijakan Tentang Desa
1.2.Pengantar Tata Pemerintahan
Mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik
2.1.Refleksi Tata Kelola Pemerintahn Desa
2.2.Wewujudkan tata pemerintahan Desa yang Transparan
2.3.Wewujudkan  tata pemerintahan Desa yang Partisipatif
2.4. Wewujudkan tata pemerintahan Desa yang Akuntable
2.5. Pengantar Peraturan desa yang baik
2.6. Pengantar Perencanaan desa yang baik
Membangun Kapasitas Menuju Tata Pemerintahan Desa Yang Baik
3.1.Menguatkan Peran Pemerintah desa
3.2. Muguatkan Peran BPD
3.3. Muguatkan Peran BPD

TRAINING & FASILITASI PENYUSUNAN RPJM Desa
Pokok –pokok Materi Pelatihan
PENDAHULUAN

1.1.  Pengantar Perencanaan dan Penganggaran Desa
1.2.  Perencanaan dan Penganggaran Desa Yang Berpihak Pada Rakyat Miskin
1.3.  Penyusunan RPJM Desa Yang Pro Poor dan Berkeadilan Gendrer
1.4.  Dasar Hukum
PERSIAPAN MENYUSUN RPJM DESA
2.1.   Sosialisasi Penyusunan RPJM Desa
2.2.   Pokja RPJM Desa
2.3.   Penguatan kapasitas Pokja RPJM Desa
2.4.   Pengumpulan dan Analisa Data  Sekunder
MUSYAWARAH DUSUN
3.1.  Pengkajian Masalah, Penyebab dan Potensi Dengan Sketsa Desa
3.2.   Pengkajian Masalah, Penyebab dan Potensi Dengan Kalender Musim
3.3.   Pengkajian Masalah, Penyebab dan Potensi Dengan Diagram Kelembagaan
LOKAKRYA DESA

4.1.  Pengelompokan Masalah

4.2.  Sejarah dan Legenda Desa

4.3.  Menyusun Visi dan Misi Desa

4.4.  Menyusun Arah Kebijakan Pembangunan Desa

4.5.  Menentukan Peringkat Masalah

4.6.  Menentukan Alternatif Tindakan Pemecahan Masalah

4.7.  Menyusun Arah Kebijakan Keuangan RPJM Desa

4.8.  Membuat Matrik Program dan Kegiatan RPJM Desa

MUSRENBANG RPJMDes

5.1 Musrenbang RPJMDes

PENULISAN DOKUMEN RPJMDes

5.2 Penulisan Dokumen RPJMDes

PENYEBARLUASAN RPJMDes

6.1 Sosialisasi RPJMes

TRAINING & FASILITASI PENYUSUNAN RKP Desa
 Pokok – Pokok Materi Pelatihan
PENGANTAR PENYUSUNAN RKP DESA
1.Pentingnya Konsistensi Perencanaan
PERSIAPAN PENYUSUNAN RKP DESA
2.1.Pembentukan Pokja
2.2.Tahapan Penyusunan RKP Desa
LOKAKARYA RKP DESA
3.1.Pengertian Lokakarya RKP Desa
3.2.Evaluasi Pembangunan
 3.3.Analisa RPJM Desa
3.4. Analisa Keadaan Darurat
3.5.Analisa Kebijakan Supra Desa
3.6.Mendesain Kegiatan dan  Rencana Biaya
3.7.Merumuskan Arah Kebijakan Keuangan Desa
3.8 Membuat Matrik RKP Desa
MUSRENBANG RKP DESA
4.1.Pengertian Musrenbang RKP Desa
4.2.Regulasi RKP Desa
PENYEBARLUASAN RKP DESA
5.1.Sosialisasi RKP Desa
5.2.Pengawalan RKP Desa

TRAINING & FASILITASI PENYUSUNAN APB Desa
Pokok-pokok Materi Pelatihan dan Fasilitasi

PENDAHULUAN
          1.1. Pengantar Penganggaran  Desa Partisipatif
           1.2. Dasar Hukum
MENGENAL APB DESA
2.1. Mengenal APB Desa
2.2. Anggaran Responsif Gender
2.3. Anggaran Pro Rakyat Miskin
2.4. Alur Penyusunan APB Desa
2.5. Pokja APB Desa
MENYUSUN APB  DESA
3.1. Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran Desa
3.2. Struktur APB Desa
3.3. Beberapa Kententuan Penggunaan Dana
3.4. Surplus dan Defisit
3.5. Kode Rekening
3.6. Menyusun Pendapatan Desa
3.7.Menyusun Belanja Desa
3.8. Menyusun Pembiayaan Desa
3.9. Menyusun Rincian dan Ringkasan APB Desa
3.10.Musyawarah Anggaran Desa
3.11.Regulasi APB Desa
3.12.Penetapan dan  Evaluasi APB Desa
3.13.Menyusun  DPA
3.14.Sosialisasi APB Desa
PELAKSANAAN DAN MONEV APB DESA PARTISIPATIF
4.1.  Pelaksanaan APB Desa
4.2.  Monev APB Desa
MENYUSUN PERUBAHAN APB DESA
5.1. Menyusun Perubahan APB Desa
PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APAB DESA
6.1. Menyusun Perhitungan Anggaran
6.2. Menyusun Pertanggungjawaban APB Desa


TRAINING & FASILITASI MANAGEMEN KEUANGAN DESA
Pokok-Pokok Materi Pelatihan dan Fasilitasi
1.Pengantar  Penatausahaan Keuangan Desa.
2. Terori dan Praktek Penghitungan Pajak
3. Teori dan Partek Pembuatan SPJ Kegiatan
4.Teori dan Praktek  Pembuatan Buku Kas dan Buku Kas Bantu
5.Teori dan Parkatek  Penyusunan laporan

TRAINING & FASILITASI MANAGEMEN ASET  DESA
Pokok-Pokok Materi Pelatihan dan Fasilitasi
      PENGANTAR MANAGEMEN ASET
      PERENCANAAN ASET DESA
      PENGADAAN ASET DESA
      PEMANFAATAN ASET DESA
       PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN ASET DESA
      PENATAUSAHAAN ASET DESA
      PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN ASET DESA

TRAINING & FASILITASI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PARTISIPATIF
Pokok-Pokok Materi Pelatihan dan Fasilitasi
PENGANTAR
1.      Mengenal  Pendekatan Partisipatif
2.      Mengenal  Monitoring dan Evaluasi
3.      Mengenal Perbedaan Evaluasi dan Monitoring
4.      Tujuan Monitoring dan Evaluasi
TIM Monepa
  1. Pemebentukan Tim Monepa
  2. Tupoksi Tim Monepa
PRINSIP PRINSIP MONEPA
  1. Mengenal Prinsip ME Partisipatif
  2. Perbedaan ME Konvensional dan ME Partisipatif
TAHAPAN MONEPA
1.      Tahapan ME Partisipatif
MELAKSANAKAN MONEPA
  1. Mengenal Methode Monepa
  2. Mengenal dan Membuat Indikator
  3. Merencanakan Monepa
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MONEPA
  1. Kesalahan Umum Pelaksanaan M&EP
  2. Partisipasi Masyarakat



TRAINING & FASILITASI PENGUATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
Pokok-pokok Materi Pelatihan dan Fasilitasi
Pengantar
a.  Kebijakana Tentang Desa
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
a.  Membanngun SOTK Pemerintah Desa yang kuat
b.  Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
Menyusun Administrasi Pemerintah Desa Yang Baik
a.   Administrasi Umum
a.   Adminitrasi Kependudukan
b.   Administrasi Pembangunan
c.    Administrasi Keuangan
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Desa
a. Pelayanan Publik Pemerintah Desa
b. Mewujudkan Pelayanan Prima
Konflik di tempat Kerja
a. Konflik di tempat kerja

TRAINING PENGUATAN KAPASITAS BPD
Pokok-pokok Materi Pelatihan dan Fasilitasi
1. Pengantar
a. Kebijkana Tentang Desa
b.Mengenal Pemerintahan Desa
2. Membangun Kinerja BPD
a. Menyusun Tata tertib BPD
b.Mengotimalkan fungsi BPD
    b.1. Fungsi Regulasi ( menetapkan perturan )
    b.2. Fungsi Pengawasan
    b.3. Fungsi Penyalur aspirasi
c. Rapat-Rapat BPD
d.Menyusun Program dan Kegiatan BPD

TRAINING & FASILITASI  PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
 Pokok-pokok Materi Pelatihan dan Fasilitasi
Memahami Hukum
a. Memahami Hukum
Produk Hukum Desa
a. Hirarki Perundang undangan
b. Jenis, Fungsi dan Tujuan Produk Hukum Desa
a. Tahapan Penyusunan Produk Hukum Desa
b. Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Produk Hukum Desa
c.  Progam Legislasi Desa
a. Asas Pembentukan Perundang undangan
b. Norma dan Bahasa Hukum
c.  Pengantar Teknik  Drafting
Praktek Penyusunan Perdes
a.      Praktek Menyusun  Rancangan Perdes