Senin, 16 Februari 2015

MENGGAGAS SPM DESA



Salah satu tujuan pengaturan Desa adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum ( Pasal 4 huruf F UU No 6 Tahun 2104 ). Penyelenggaraan pelayanan yang menyangkut masyarakat Desa sebagai pelayanan publik tentunya membutuhkan  norma, aturan, standar, dan ukuran yang harus dipenuhi agar pelayanan public bagi masyarakat desa dapat dijalankan secara akuntabel dan berkinerja tinggi.
Pencapaian kinerja pelayanan public bagi masyarakat desa sering kali terkendala akibat adanya variasi dalam penyelenggaraan atau proses pelayanan apalagi kondisi Desa di Indonesia yang sangat beragam.  Salah satu upaya untuk mengurangi variasi proses tersebut adalah dengan melakukan standarisasi. Dengan adanya standar dalam pelayanan publik  bagi masyarakat Desa akan meningkatkan mutu pelayanan publik, mengurangi terjadinya kesalahan, meningkatkan efisiensi dalam pelayanan, memudahkan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan menjamin masyarakat desa dari sambaing sampai marauke medapatkan kualitas pelayanan yang sama.
SPM Desa dapat diartikan sebagai ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan public bagi masyarakat desa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa secara langsung maupun tidak langsung. SPM Desa adalah tolok ukur kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.  Penerapan SPM dimaksudkan untuk memastikan bahwa di setiap desa  terpenuhi kondisi minimum yang dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan public  yang memadai.
SPM Desa meliputi layanan-layanan pada empat bidang kewenangan desa :
1.          Bidang Pemerintahan
2.          Bidangn Pelaksanaan Pembangunan
3.          Bidang  Pembinaan masyarakat
4.          Bidang pemmberdayaan Masyarakat.
Dalam penerapannya, SPM Desa harus menjamin akses masyarakat desa untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Desa sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan. Karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM, yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaian.