Sabtu, 20 Desember 2014

PANDUAN PENYUSUNAN APB DESA ( UU NO 6 TAHUN 2014 )



APB Desa adalah salah satu instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berpihak pada rakyat miskin dan berkeadilan Gender di tingkat desa. Memahami proses dan seluruh tahapan pengelolaan APB Desa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Proses pengelolaan APB Desa yang didasarkan pada prinsip partispasi, transparansi dan akuntabel akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa dijalan kan dengan baik.
Semoga Panduan Sederhana Tentang Penyusunan APB Desa ini dapat membantu untuk menysong implemetasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 
Bagi yang berminat silakan donwlod dibawah ini
Panduan Penyusunan APB Desa

Selasa, 16 Desember 2014

PANDUAN PENYUSUNAN RPJM DESA ( UU NO 6 Th 2014 )



Buku Panduan ini merupakan salah satu dari seri penguatan kapasita masyarakat dan pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik. Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun sistem perencanaan yang berpihak pada masyarakat miskin  dan berkeadilan Gender yang dilakukan secara partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79  ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Denga semakin besarnya dana yang mengucur ke desa perencanaan desa menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan perencanaan ini implementasi pembangunan di tingkat desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir diatas “ Buku Panduan  Penyusunan RPJM Desa “ ini kami susun sebagai salah satu bentuk kepedulian kami dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial.
 Untuk menjadaptkan, silakan donwlod di bawah ini