Selasa, 16 Desember 2014

PANDUAN PENYUSUNAN RPJM DESA ( UU NO 6 Th 2014 )



Buku Panduan ini merupakan salah satu dari seri penguatan kapasita masyarakat dan pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik. Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun sistem perencanaan yang berpihak pada masyarakat miskin  dan berkeadilan Gender yang dilakukan secara partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79  ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Denga semakin besarnya dana yang mengucur ke desa perencanaan desa menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan perencanaan ini implementasi pembangunan di tingkat desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir diatas “ Buku Panduan  Penyusunan RPJM Desa “ ini kami susun sebagai salah satu bentuk kepedulian kami dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial.
 Untuk menjadaptkan, silakan donwlod di bawah ini

6 komentar :

  1. penyusunan RPJMDesa merupakan hal yang sangat mendesak sekarang oleh karenanya kami sangat butuk petunjuk penyusunan tersebut

    BalasHapus
  2. Makasi banyak...ilmu yg sangat bermanfaat..

    BalasHapus
  3. Sangat Membantu kami sebagai tim penyusun RPJMDes

    BalasHapus
  4. Sangat bermanfaat utk membuka wacana dalam proses perencanaan pembangunan desa

    BalasHapus