Dalam rangka persiapan implementasi UU Desa Pemerintah
Kabupaten Kebumen yang dimotori oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BAPERMADES)
pada hari Senin, 25 Agustus 2014 mengadakan Diskusi Publik ‘ Kewenangan dan
Perencanaan Desa “. Acara yang
diselenggarakan diaula dinas tersebut diikuti sekitar 40 Peserta dari unsur
Bapeda, Bagian Tapem, Bagian Hukum, DPPKAD, Inspekorat, Kecamatan, Perwakilan Desa dan LSM.
Diskusi public ‘Kewenangan dan Perencanaan Desa’ dimaksudkan
untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan daftar Kewenangan
Desa dan Perencanaan Desa di Kabupaten Kebumen sebagaimana diamanatkan dalam 37
dan Pasal 114 s/d 120 PP No 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tentang Desa. Masukan awal tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan masukan dalam menyusunan regulasi tentang Kewenangan Desa dan Perencanaan Desa
di Kabupaten Kebumen.
Diskusi publik selanjutnya akan dilakasanakan pada hari Kamis 28 Agustus 2014 dengan materi Pengalokasian ADD, Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Restrubusi Daerah Kepada Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pengelolaan Keuangan Desa.
Diskusi publik selanjutnya akan dilakasanakan pada hari Kamis 28 Agustus 2014 dengan materi Pengalokasian ADD, Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Restrubusi Daerah Kepada Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pengelolaan Keuangan Desa.
Materi Paparan Silakan Klik
Tidak ada komentar :
Posting Komentar