Selasa, 26 Agustus 2014

Diskusi Publik " Kewenangan dan Perencanaan Desa "



Dalam rangka persiapan implementasi UU Desa Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dimotori oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BAPERMADES) pada hari Senin, 25 Agustus 2014 mengadakan Diskusi Publik ‘ Kewenangan dan Perencanaan Desa “.  Acara yang diselenggarakan diaula dinas tersebut diikuti sekitar 40 Peserta dari unsur Bapeda, Bagian Tapem, Bagian Hukum, DPPKAD, Inspekorat, Kecamatan, Perwakilan Desa dan LSM.
Diskusi public ‘Kewenangan dan Perencanaan Desa’ dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan daftar Kewenangan Desa dan Perencanaan Desa di Kabupaten Kebumen sebagaimana diamanatkan dalam 37 dan Pasal 114 s/d 120  PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tentang Desa.  Masukan awal tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan masukan dalam menyusunan regulasi  tentang Kewenangan Desa dan Perencanaan Desa di Kabupaten Kebumen.
Diskusi publik selanjutnya akan dilakasanakan pada hari  Kamis 28 Agustus 2014 dengan materi  Pengalokasian ADD, Pengalokasian Bagi Hasil  Pajak dan Restrubusi Daerah Kepada Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pengelolaan Keuangan Desa.

Materi  Paparan Silakan Klik

Tidak ada komentar :

Posting Komentar