Rabu, 30 Juli 2014

Menyusun RPJM Desa Bagian Tiga

PENGUATAN KAPASITAS POKJA RPJM DESA


Sebelum melaksanakan tugas, tim atau kelompok kerja RPJM Desa terlebih dahulu harus mendapatkan penguatan kapasitas secara memadai

a.   Peserta Pelatihan
Anggota Pokja RPJM Desa

b.   Fasilitator Pelatihan
1.    Unsur kecamatan
2.    Fasilitator/pendamping program
3.    LSM
        Syarat/Kriteria Fasilitator :
·         Memiliki kemampuan memfasilitasi  yang  partisipatif
·         Memahami Perencanaan dan Pengangaran Daerah
·         Memahami perencanaan partisipatif di tingkat desa
·         Memahami tentang kemiskinan, gender dan hak-hak anak
·         Memahami Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik 
·         Mempunyai pengalaman dalam mendampingi  masyarakat desa

c.    Tempat Pelatihan
Idealnya diselenggarakan di desa dan dihindari di tempat mewah

d.   Penyelenggara Pelatihan
Pemerintah, Program, LSM dan lebih baik apabila diselenggarakan sendiri oleh desa ( gabungan / kerjasama beberapa desa, 3 s/d 5 Desa )

e.   Pendanaan
Sumber pendanaan dapat berasal dari APBD, dana  program (PNPM), LSM dan APB Desa

f.     Waktu
Pelatihan sebaiknya dilakukan setelah sosialisasi  selama 4 hari


Tidak ada komentar :

Posting Komentar