Selasa, 10 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Empat



Menyusun Pendapatan Desa
PENGERTIAN
Pendapatan  Desa   adalah hak Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih,  meliputi semua penerimaan uang yang merupakan hak  desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Langkah langkah menyusun Pendapatan Desa tertera dalam gambar tabel  dibawah ini.


1.                  BAHAN YANG DIPERLUKAN
a.               Realisasi penerimaan Desa pada tahun anggaran lalu
b.               Perdes tentang pungutan desa
c.                Iventaris Kekayaan Desa
d.               Regulasi Kabupaten  ( Peraturan yang berkaitan dengan pendapatan desa )
2.                  INDENTIFIKASI SUMBER PENDAPATAN DESA
Agar dapat menyusun Pendapatan Desa dengan baik terlebih dahulu harus di indentfikasikan sumber sumber Pendapatan Desa
a.               Indentifikasikan sumber pendapatan asli desa
b.               Indentifikasikan sumber pendapatan dana perimbangan
c.                Indentifikasikan sumber pendapatan lain yang sah
d.               Indentifikasikan potensi sumber pendapatan desa
3.                  MENENTUKAN TARGET PENDAPATAN  ASLI DESA
Menentukan target Pendapatan Desa dapat dilakukan dengan  langkah langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a.               Meneliti buku kas umum dan buku kas pembantu pendapatan
b.               Meneliti buku inventaris kekayaan desa
c.                Mengkaji Perdes tentang pungutan desa
d.               Menkaji potensi sumber pendapatan desa
e.               Mengkaji kesepatan-kesepakatan warga tentang partisipasi dan gotong-royong
f.                 Mengkaji regulasi yang berkaitan dengan pendapatan desa misal  Perbub dan SK tetang ADD, Perbub dan SK tentang Bantuan Keuangan dsb
g.               Menentukan target Pendapatan Desa
h.               Mengisi Format RKA Pendapatan Desa 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar