Rabu, 11 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Tujuh

BEBERAPA KETENTUAN TENTANG KODE REKENING DAN PENGGUNAAAN DANA


KODE REKENING
Untuk menyusun APB Desa harus memperhatikan kode rekening yang ada. Urutan susunan kode rekening APB Desa dimulai dari kode kode organisasi, kode program, kode kegiatan, kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode obyek, dan kode rincian obyek.
  •   Kode organisasi yang dicantumkan dalam APBDesa menggunakan kode urusan kode organisasi pemerintah desa.
  • Kode pendapatan, kode belanja dan kode pembiayaan yang digunakan dalam penganggaran menggunakan kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan.
  •   Setiap program dan kegiatan, dicantumkan dalam APB Desa menggunakan kode program dan kode  kegiatan.
  • Setiap Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang dicantumkan dalam APB Desa ( penganggaran  ) menggunakan Kode Akun, Kode Kelompok, Kode Jenis, Kode Obyek  dan Kode Rincian Obyek
  • Untuk tertib penganggaran kode dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening.
PENGGUNAAAN DANA
a.  Penggunaan Dana Pada Belanja Langsung 
  1.      Belanja Pegawai  diperutukan bagi  pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan kegiatan  pemerintahan desa.
  2.     Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran  pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 ( dua belas) bulan  dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan kegiatan.
  3.    Belanja Modal merupakan  pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang  mempunyai nilai  manfaat lebih dari 12 (dua belas ) bulan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya pemerintahan desa 
b.   Penggunaan Dana Pada Belanja Tidak Langsung
1.         Belanja Pegawai
Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji/penghasilan dan/atau tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat Desa/lainnya  yang ditetapkan dengan Peraturan Desa/sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan.
2.         Belanja Hibah
Ø       Belanja  hibah   digunakan   untuk  menganggarkan  pemberian  hibah  dalam   bentuk barang dan/atau jasa kepada  Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa lainnya, dan kelompok masyarakat/perorangan  yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Ø      Pemberian hibah dalam bentuk barang dapat dilakukan  apabila  barang tersebut  tidak mempunyai nilai ekonomis bagi Pemerintah Desa yang bersangkutan tetapi bermanfaat bagi pemerintah atau pemerintah daerah lainnya dan/atau kelompok masyarakat / perorangan.
Ø      Pemberian hibah dalam bentuk jasa dapat dianggarkan apabila Pemerintah Desa telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan yang menjadi tanggung jawab desa guna memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Ø    Hibah kepada perusahaan bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ø   Hibah kepada  badan/lembaga/organisasi swasta dan/atau kelompok masyarakat/ perorangan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
Ø     Belanja hibah bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan  yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah
3.         Belanja Bantuan Sosial
Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang  dan/atau barang kepada masyarakat/perorangan yang bertujuan untuk peningkatan  kesejahteraan  masyarakat dan tidak diberikan secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran , selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
4.         Belanja Bantuan Keuangan  
Bantuan Keuangan  dapat dianggarkan  sebagai  instrumen keadilan dan pemerataan  dalam upaya  peningkatan pelayanan  dan kesejahteraan masyarakat, apabila Pemerintah Desa  telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan yang menjadi kewajibannya guna terpenuhinya  standar pelayanan minimum yang ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan.
5.         Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga   merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana yang tidak diperkirakan sebelumnya.
c.      Beberapa Ketentuan Penggunaan Dana Pada Pembiayaan        
1. SILPA      
SiLPA meliputi pelampauan penerimaan Pendapatan Asli Desa, pelampauan penerimaan dana bantuan, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada  Pihak Ketiga  yang sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan sisa dana kegiatan lanjutan
Ø  menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
Ø   mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung
Ø  melunasi  kewajiban bunga dan pokok utang; dan
Ø  mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan  batas  akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran  berjalan                                               
 2. Dana Cadangan
Ø  Dana  Cadangan  tidak  dapat  digunakan untuk membiayai   kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan.
Ø  Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa dilaksanakan apabila Dana Cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan   kegiatan.
Ø  Dalam hal program dan kegiatan telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, maka Dana Cadangan yang masih tersisa pada rekening Dana Cadangan  dipindahbukukan ke rekening Kas Desa.
3.     Pinjaman Desa
Ø Desa dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain dengan persetujuan Bupati .
Ø Penerimaan pinjaman desa dilakukan melalui  Kas  Desa.
Ø Desa tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain
Ø Pendapatan Desa dan/atau aset desa  tidak boleh dijadikan jaminan Pinjaman Desa.
 4.     Penyertaan  Modal
Penyertaan  Modal  Desa  masuk   dalam   pengeluaran  pembiayaan   dan   digunakan untuk menganggarkan kekayaan Pemerintah Desa  yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar