Rabu, 11 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Sembilan



PENETAPAN DAN EVALUASI APB DESA
a.              Penetapan Rancangan APB Desa
1.                  Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama;
2.                 Penyampaian rancangan Peraturan Desa paling lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya;
3.                  Pembahasan BPD menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKP Desa;
4.              Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala ,Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
5.                  Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten/ Kota ditetapkan.
b.              Evaluasi Rancangan APBDesa
1.               Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa  di atas, paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
2.               Bupati/Walikota, harus menetapkan Evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja;
3.               Apabila hasil evaluasi melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesamenjadi Peraturan Desa
4.               Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes tentang APB Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
5.               Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
6.               Pembatalan Peraturan Desa dan pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
7.               Paling  lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan,  Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud;
8.               Pencabutan peraturan Desa dilakukan dengan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa tentang APBDesa;
9.               Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APB Desa tahun sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar