Kamis, 12 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Dua Belas



PELAKSANAAN APB DESA       
Asas Umum Pelaksanaan Anggaran

  1.  Semua  penerimaan  desa  dan  pengeluaran   desa  dikelola  dalam  APBDesa
  2. Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBDesa merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBDesa.
  4.  Pengeluaran dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBDesa dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran
  5.  Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Setiap Desa dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
  7. Pengeluaran belanja desa menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Pengeluaran  kas   yang  mengakibatkan  beban  APBDesa tidak dapat  dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa
  9. Pengeluaran kas  Desa  tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa  yang bersifat wajib yang ditetapkan  dengan Peraturan Kepala Desa
  10. Belanja yang  bersifat mengikat  merupakan belanja yang dibutuhkan terus menerus, dan harus dialokasikan oleh pemerintah  desa dengan jumlah cukup untuk keperluan  setiap bulan  dalam tahun anggaran yang bersangkutan, misal belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
  11. Belanja bersifat wajib  merupakan belanja untuk pemenuhan  pendanaan  pelayanan dasar masyarakat, misalnya : pendidikan, kesehatan dan /atau melaksanakan  kewajiban kepada Pihak Ketiga.
  12. Bendahara Desa wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan Pendapatan Desa

  1. Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
  2.  Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya diserahkan kepada daerah;
  3.  Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa
  4. Setiap pendapatan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
  5. Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
  6.   Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa;
Pelaksanaan Belanja Desa

  1. Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan harus mendapat pengesahan dari Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
  2. Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
  3. Pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada pin 2 tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa;
  4. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar