Selasa, 20 Mei 2014

Mengembangkan Sistem Informasi Desa, bagian dua



Dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 24 disebutkan “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

a.kepastian hukum; 
b.tertib penyelenggaraan 
    pemerintahan; 
c.tertib kepentingan umum;
d.keterbukaan; e.proporsionalitas;  
f. profesionalitas; 
g.akuntabilitas; 
h.efektivitas dan efisiensi; 
i. kearifan lokal; 
j. keberagaman; dan 
k.partisipatif “.  

Berkaitan dengan hal tersebut  maka Sistem Informasi Desa kedepan harus di kembangkan untuk memperbaiki Layanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.



Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa ini adalah:
  1. Menyediakan Data base mengenai kondisi Desa yang terpadu baik dari aspek perencanaan, pngelolaan keuangan, pengelolaan aset, kepegawaian maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja pemerintah desa.
  2.  Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah desa dan pihak pihak yang berkepentingan.
  3. Mempersiapkan aparat desa  untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik
  4.   Memperkuat basis pemerintah desa dalam melaksanakan otonomi desa.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut  dibutuhkan beberpa regulasi dan program aplikasi sebagaimana tercantum dalam tebel berikut :

Tabel

Kebutuhan Regulasi dan Sistem Aplikasi Desa

No
Regulasi
Kebutuhan Sistem Aplikasi
Managemen Pemerintahan Desa
1
Permen/Perda/Perbub Tentang Perencanaan Desa
Sistem Aplikasi Perencanaan Desa
2
Permen/Perda Tentang Sumber Pendapatan Desa/ Perbub Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Sistem Aplikasi Managemen Keuangan Desa


Sistem Aplikasi Peloporan Desa
3
Permen/Perbub Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa
Sistem Aplikas Managemen Aset Desa
4
Permen/Perda /Perbub Penyusunan Produk Hukum Desa
Sistem Aplikasi Jaringan Produk Hukum Desa
5
Permen/Perbub Pemantauan dan Pengaduan Masyarakat
Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat Desa
6
Permen/ Perda Administrasi Desa/Perbub Tata Naskah Pemerintahan Desa
Sistem Aplikasi Administrasi Desa
7
Permen/ Perda /Perbub Perangkat Desa
Sistem Aplikasi Perangkat Desa
8
Permen/ Perda /Perbub kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sistem Aplikasi Gaji Perangkat Desa
Pengelolaan Data Dasar
9
Permen/Perrda/Perbub Pengelolaan Data Penduduk di tingkat Desa
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data Penduduk Tingkat Desa
10
Permen/Perrda/Perbub Pengelolaan Data Tanah di tingkat Desa
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data Tanah Tingkat Desa
11
Perda/Perbub Pendataan Kemiskinan Daerah/Desa
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data Kemiskinan Tingkat Desa
12
Permen/Perbub Penyusunan dan Pengelolaan Profil Desa
Sistem Aplikasi Penyusunan dan Pengelolaan Profil Tingkat Desa

Yang perlu digaris bawahi bahwa semua regulasi dan system aplikasi yang dikembangkan haruslah menjadi satu kesatuan system yang terintegrasi dan tetap mengakomodasi keberagman dan kearifan local di tingkat kabupaten maupun desa.
Bersambung …

Tidak ada komentar :

Posting Komentar