Selasa, 04 Februari 2014

MENYONGSONG IMPLEMENTASI UU DESA


Dengan di tetapkanya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan berarti kerja-kerja besar untuk mensejahterakan masyarakat desa telah usai. UU Desa ibaratnya adalah sebuah tonggak besar  yang telah berhasil dipancangkan masih panjang jalan untuk sampai pada Desa yang Sejahtera dan Berkeadilan Sosial Agar nantinya implementasi UU Desa  dapat berjalan dengan baik pada tahun 2014 banyak agenda yang harus selesaikan dari tingkat nasional sampai tingkat desa dan dilakukan secara sinergis baik dari pemerintah, pemerintah daerah, program, NGO, serta masyarakat desa.
Beberapa agenda besar yang harus dilakukan pada tahun 2014 ini  menurut hemat  kami adalah sebagai berikut :



No
Agenda  Utama
Ouput
Sumber Dana
Target Waktu
Pelaku Utama
1
Nasional





a.      Pengawalan Penyusunan Regulasi Implementasi UU Desa
Tersusunya PP dan Permen
1.      APBN
2.      Donor
Januari/Juli 2014
Depdagri, NGO, Asosiasli Desa Tingkat Nasional
2
Daerah





a.   Konsoilidasi Pemahaman Pelaku Utama ditingkat Kabupaten
Kesepahaman dan Roadmap Penyiapan Implementasi UU Desa
1.      APBD
2.      NGO
3.      PNPM
Februari
Pemda, NGO, PNPM, Asosiasi Desa Tingkat Kabupaten

b.   Penguatan kapasitas Kasi PM dan Tapem Kecamatan
Semua Kasi PM dan Tapem Kecamatan mempunyai Kecakapam teknis tentang Perencanaan, Pengangaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksanaan Pembangunan, Monitoring , Pelaporan dan Pertangungjawaban serta managemen Aset Desa
1.      APBD Murni/ Perubahan
2.      Dana Pendaping PNPM
3.      Dana RBM
4.      NGO
Februari/Maret
Pemda, NGO

c.    Penguatan  Kapasitas Pemerintahan Desa Tingkat Kecamatan
Semua Kepala Desa dan BPD mempunyai pemahaman tentang Perencanaan, Pengangaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksanaan Pembangunan, Monitoring , Pelaporan dan Pertangungjawaban serta managemen Aset Desa
1.   DOK Perencanaan PNPM
2.   Dana Penguatan Kelembagaan PNPM
Maret/ April
Pemda, NGO,PNPM

d.   Penyusunan Regulasi  
Perda dan Perbub
APBD  Murni/   Perubahan
Agustus/ Desember
Pemda,NGO, Asosiasi Desa Tingkat Kabupaten
3
Desa





a.   Penguatan Kapasitas internal (Workshop / Pelatihan )
1.      Semua Perangkat Desa Mempunyai  kemampuan menyusun anggaran
2.      Pengelola Keuangan Desa mempunyai Ketrampilan teknis dalam penatausahaan Keuangan Desa
APBDes           ( ADD 2014 )
Agustus/ Desember
Pemdes

b.   Konsolidasi  dan Advokasi Kebijakan Tingkat Daerah
Terbentuknya asosiasi Pemdes dan Masyarakat Desa 

Februari / Agustus
Pemdes dan Usur Masyarakat Desa

1 komentar :

  1. Semoga tulisan mas Aji ini dibaca bagi yang memiliki kewenangan menerbitkan kebijakan PNPM Perdesaan, sehingga dapat diterbitkan surat yang memperbolehkan menggunakan dana DOK dan dana lainnya untuk menunjang persiapan Implementasi UUDesa.
    Untuk agenda di Nasional, perlu ada Semacam Workshop, Sosialisasi, Diseminasi atau apapun betuknya setelah PP terbit. Yang kemudian dilanjutkan ke semua Daerah untuk agenda yaang sama.

    BalasHapus