Senin, 07 Oktober 2013

Modul Pengelolaan Aset/Kekayaan Desa



Untuk mencapai manfaat optimal dari sebuah aset, diperlukan pengelolaan yang baik atas siklus hidup aset tersebut. Pengelolaan ini seringkali disebut dengan life cycle asset management.  
Mengingat pentingnya manajemen aset bagi pemerintah Desa , maka sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah Desa untuk melakukan pengelolaan aset/barang milik Desa secara professional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis agar pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat penggunaan, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk tujuan tersebut pemerintah menerbitkan Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang menjadi pedoman bagi semua stakeholder yang terkait dengan asset/kekayaan Desa sayangnya Permendagri tersebut masih sangat makro dan kebanyakan kabupaten belum menindaklajuti dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Tata cara pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimanatkan pasal 16 permendagri no 4 tahun 2007.
Modul ini sungguh  masih jauh dari sempurna, namun demikian bab demi bab dalam modul ini sudah dicoba untuk dirangkai sedemikian rupa dengan harapan pembacanya dapat memahami manajemen aset pemerintah Desa ini secara runut dan sistematis.
Satu hal yang patut digarisbawahi adalah, ketika modul ini disusun peraturan mengenai tata cara pengelolaan kekayaan Desa belumlah banyak di terbitkan oleh pemerintah daerah.  Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat ragu dan bimbang, apakah akan tetap mengulas manajemen asset secara rinci dan detail mengingat ketiadaan aturan yang memadai tentang hal tersebut.  Walaupun dirasa belum cukup sempurna tapi kami menganggap modul dapat mengisi ruangan yang kosong tentang pengelolaan aset/kekayaan desa.

Bagi yang berminat mendapat modul tersebut silakan kontak kami lewat email.
(maji_binainsani@yahoo.com )

Tidak ada komentar :

Posting Komentar