Senin, 12 Desember 2011

Tata Tertib Musrenbangcam Integrasi

DRAF TATA TERTIB

FORUM MUSRENBANG RKPD KABUPATEN
DI KECAMATAN SRUWENG
TAHUN 2011

1. Forum Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Sruweng adalah forum musyawarah stakeholders tingkat kecamatan yang dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.

Forum ini bertujuan :
a. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan Sruweng.
b. Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa
c. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
2. Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Sruweng Tahun 2011 dilaksanakan pada hari Senin – Selasa tanggal 5 – 6 Desember 2011 bertempat di Aula Balai Desa Karangggedang
3. Hasil yang diharapkan :
Menetapkan usulan kegiatan sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati
4. Keluaran yang dihasilkan dari Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan sebagai berikut :
a. Berita Acara Musrenbang RKPD Kabpupaten di Kecamatan
b. Dokumen Rencana Kerja (Renja) Kecamatan yang akan dibiayai melalui anggaran kecamatan sesuai pagu indikatif kecamatan
c. Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke SKPD melalui Forum SKPD dan atau Gabungan SKPD
d. Daftar Kegiatan Prioritas Kecamatan yang akan dibiayai melalui Kuota Kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2013
e. Daftar Prioritas Kegiatan Kecamatan yang akan diusulkan ke PNPM Tahun 2013
f. Daftar nama delegasi kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang RKPD kabupaten
5. Pimpinan diskusi :
a. Pimpinan diskusi pleno adalah Camat / Ketua BKAD
b. Pimpinan diskusi kelompok adalah ketua dan sekretaris kelompok, yang dipilih oleh anggota kelompok diskusi.
6. Peserta Musrenbang terdiri dari unsur-unsur :
a. Delegasi desa berjumlah 6 orang, terdiri dari Kepala Desa, tokoh masyarakat, wakil perempuan dan wakil kelompok masyarakat rentan termarginalkan, minimal 3 orang diantaranya adalah perempuan dan minimal satu diantara wakil desa tersebut adalah RTM.
b. Perwakilan SKPD dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.
7. Narasumber Musrenbang terdiri dari :
a. Kabupaten : Bappeda, perwakilan SKPD, kepala UPT SKPD Kecamatan Sruweng, anggota DPRD dapil V.
b. Kecamatan : Camat, PjOK, Setrawan Kecamatan, Pokja Kecamatan, LSM di Kecamatan Sruweng, Tim Verifikasi Kecamatan, BKAD, FK, FT, PL, UPK, Badan Pengawas UPK, forum komunita antar BKM dan para ahli/profesional yang dibutuhkan, serta Tim Pengamat.
c. Pihak lain yang diundang/ditunjuk secara resmi oleh penyelenggara.
8. Pendaftaran delegasi desa ditutup 15 menit sebelum acara dimulai.
Hari I ditutup pukul 08.30, hari kedua ditutup pukul 08.00
Delegasi desa yang hadir setelah pendaftaran ditutup dianggap tidak hadir namun boleh mengikuti forum.
9. Delegasi desa yang berhalangan hadir dapat digantikan orang lain dari unsur yang sama dengan menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa setempat.
10. Desa yang melanggar ketentuan / sanksi hasil Musrenbang maka usulan desa tersebut tidak dibahas dalam Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan Sruweng ini.
11. Peserta berhak :
a. Memberikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam diskusi.
b. Mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban atas suatu masalah.
c. Khusus delegasi desa berhak memberikan suara dan memberikan penilaian secara tertulis terhadap usulan desa yang dipresentasikan desa pengusul menggunakan indikator penilaian dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi Tim Verifikasi.
12. Peserta berkewajiban :
a. Menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan diskusi Musrenbang, tidak melakukan diskusi antar kelompok saat diskusi kelompok berlangsung.
b. Khusus delegasi desa wajib mengikuti diskusi sampai selesai dan tidak meninggalkan forum tanpa seijin pimpinan diskusi pleno maupun pimpinan diskusi kelompok, bila melanggar maka usulan desanya tidak dibahas dan tidak dinilai.
c. Menjadi mediator dalam setiap diskusi apabila diminta.
d. Menyebarluaskan hasil diskusi Musrenbang ini kepada masyarakat desa masing-masing.
13. Acara Pelaksanaan Musrenbang terdiri dari :

Hari Pertama
a. Pendaftaran peserta Musrenbangcam
b. Acara Pembukaan Musrenbang
c. Sidang / Diskusi Pleno I :
i. Pemaparan Camat mengenai masalah utama kecamatan yaitu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana dan pengangguran serta evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
ii. Pemaparan Kepala UPT SKPD setempat atau Pejabat SKPD Kabupaten mengenai rancangan Rencana Kerja SKPD di tingkat kecamatan yang bersangkutan beserta strategi dan besaran plafon dana.
iii. Pemaparan Tim Penyelenggara tentang kegiatan prioritas dari masing-masing desa menurut fungsi / menurut SKPD.
iv. Pemaparan informasi program PNPM.
v. Penyepakatan Tata Tertib Musrenbang.
vi. Penyepakatan indikator penilaian sebagai dasar penilaian prioritas ditetapkan dengan kesepakatan bersama.
vii. Pembagian peserta musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi/SKPD atau gabungan SKPD.

Hari Kedua

Sidang/diskusi kelompok
a. Pembagian peserta musrenbang dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah urusan SKPD
Kelompok I, Bidang Ekonomi, membahas urusan :
(a) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
(b) Penanaman Modal,
(c) Pertanian,
(d) Kehutanan,
(e) Pariwisata,
(f) Kelautan dan Perikanan,
(g) Perdagangan,
(h) Perindustrian

Kelompok II, Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya (Sosbud) membahas urusan :
(a) Pendidikan,
(b) Kesehatan,
(c) Perumahan,
(d) Kependudukan dan Catatan Sipil,
(e) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
(f) Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera,
(g) Sosial,
(h) Ketenagakerjaan,
(i) Kebudayaan,
(j) Kepemudaan dan Olah Raga,
(k) Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri,
(l) Otonomi Daerah,
(m) Umum,
(n) Administrasi Keuangan Daerah,
(o) Perangkat Daerah,
(p) Kepegawaian dan Kearsipan,
(q) Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kelompok III, Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah (PIW) membahas urusan :
(a) Pekerjaan Umum,
(b) Penataan Ruang,
(c) Perhubungan,
(d) Lingkungan Hidup,
(e) Pertanahan,
(f) Komunikasi dan Informatika,
(g) Energi dan Sumber Daya Mineral.

b. Pemilihan unsur pimpinan kelompok diskusi terdiri dari ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota kelompok diskusi yang difasilitasi oleh fasilitator
c. Penyerahan kelompok diskusi dari fasilitator kepada ketua kelompok diskusi yang terpilih untuk memimpin jalannya pemaparan dan pembahasan materi dalam kelompok diskusi
d. Verifikasi usulan kegiatan prioritas desa oleh peserta musrenbang dan dinilai kesesuaiannya dengan prioritas dan sasaran daerah sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan oleh peserta kelompok (Tabel 1)
e. Setelah diperoleh urutan prioritas usulan kegiatan dari desa, forum diskusi menyepakati kegiatan yang akan dijadikan kegiatan prioritas kecamatan, untuk selanjutnya diselaraskan dengan rancangan rencana program dan kegiatan SKPD yang tercantum dalam rancangan awal RKPD
f. Penyelarasan rancangan kegiatan pada rancangan awal RKPD dengan daftar Kegiatan Prioritas yang dihasilkan (Tabel 3)
g. Penajaman rumusan sasaran dari kegiatan SKPD berdasarkan prioritas kecamatan yang telah disepakati dalam diskusi kelompok
h. Penyepakatan usulan pagu indikatif masing-masing kegiatan dalam wilayah kecamatan, yang disesuaikan dengan ketersediaan pagu indikatif yang dialokasikan untuk kecamatan tersebut.
Hasil kesepakatan kegiatan prioritas kecamatan sesuai SKPD dituangkan dalam format tabel 2.
Dalam kondisi tidak terdapat alokasi kuota kecamatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD maka penentuan dan penyepakatan prioritas kecamatan tetap dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan rencana program dan kegiatan SKPD serta prioritas dan sasaran daerah untuk diusulkan ke kuota SKPD, APBD Provinsi dan APBN melalui Forum SKPD.
i. Kegiatan yang belum dapat disepakati sebagai kegiatan prioritas kecamatan untuk dilakukan dalam tahun rencana berdasar alasannya (belum terakomodir di kuota kecamatan, PNPM dan usulan ke Forum SKPD), atau didokumentasikan untuk dipertimbangkan sebagai bahan perencanaan tahun berikutnya. Pendokumentasian kegiatan yang belum diakomodir disusun dengan cara disajikan dalam tabel 4.
j. Pengambilan keputusan kesepakatan terhadap kegiatan yang diusulkan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
k. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat ditetapkan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, pengambilan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kelompok diskusi atau ditetapkan dengan suara terbanyak.
l. Perumusan hasil kelompok diskusi dipimpin oleh ketua dan sekretaris dibantu fasilitator dan narasumber.

Sidang/diskusi Pleno II

Sidang Pleno II dipimpin oleh Camat bertujuan untuk :
a. Memaparkan kegiatan prioritas kecamatan beserta sasarannya, yang merupakan hasil kesepakatan dari masing-masing kelompok di hadapan seluruh peserta musrenbang.
b. Memperoleh tanggapan, penajaman dan klarifikasi dari seluruh peserta musrenbang terhadap materi yang dipaparkan oleh ketua kelompok diskusi, dan pengambilan keputusan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan daerah kabupaten di kecamatan.
c. Memilih dan menetapkan daftar nama delegasi kecamatan (maksimal 6 orang) untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Komposisi delegasi tersebut harus terdapat perwakilan perempuan dan kelompok masyarakat termarginalkan.

d. Rancangan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan dibacakan kembali dalam sidang pleno II untuk disepakati dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan

14. Indikator penilaian :
a) Kesesuaian dengan Rancangan Awal RKPD
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang sesuai
2 = jika cukup sesuai
3 = jika sangat sesuai

Kesesuaian dengan rancangan awal RKPD dinilai dari kesesuaian dengan rancangan kegiatan SKPD
b) Kontribusi pada Pencapaian target Prioritas Pembangunan Kabupaten
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang berkontribusi
2 = jika cukup berkontribusi
3 = jika sangat berkontribusi

c) Dukungan pada pemenuhan hak dasar rakyat (Bermanfaat bagi RTM)
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika sama sekali tidak sesuai / tidak bermanfaat
2 = jika cukup sesuai / cukup bermanfaat
3 = jika sangat sesuai / sangat bermanfaat

d) Dukungan Nilai Tambah (Berdampak langsung untuk peningkatan kesejahteraan)
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang mendukung peningkatan kesejahteraan
2 = jika cukup mendukung peningkatan kesejahteraan
3 = jika sangat mendukung peningkatan kesejahteraan

Peningkatan nilai tambah dinilai dari penerima sasaran dan outcome yang direncanakan apakah meningkatkan kemampuan memperoleh pendapatan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan sejenisnya

e) Mendukung percepatan pencapaian MDGs
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika tidak mendukung sama sekali target pencapaian MDGs
2 = jika mendukung 1 - 3 target MDGs
3 = jika mendukung lebih dari 3 target MDGs

8 target pencapaian MDGs :
1. Pengurangan kemiskinan
2. Pendidikan Dasar untuk semua
3. Menurunkan angka kematian ibu
4. Menurunkan angka kematian bayi dan balita
5. Kesetaraan gender
6. Penanganan IV/AIDS
7. Berwawasan Lingkungan Hidup
8. Kemitraan Global

f) Mudah / dapat dikerjakan masyarakat
skor nilai antara1 sampai 3
1 = jika tidak mudah
2 = jika cukup mudah
3 = jika sangat mudah
Aturan khusus Aspal :
Tidak mudah dikerjakan masyarakat skor nilai 1
g) Didukung sumber daya yang ada
skor nilai antara1 sampai 3
1 = jika kurang didukung
2 = jika cukup didukung
3 = jika sangat didukung
Aturan khusus Aspal :
Kurang / tidak didukung sumber daya yang ada skor nilai 1

h) Potensi berkembang dan berkelanjutan
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang berkembang dan berkelanjutan
2 = jika cukup berkembang dan berkelanjutan
3 = jika sangat berkembang dan berkelanjutan
Aturan khusus Aspal :
Kurang berkembang dan berkelanjutan skor nilai 1

i) Pemeliharaan kegiatan-kegiatan sebelumnya
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang dipelihara
2 = jika cukup dipelihara
3 = jika sangat dipelihara

15. Apabila terdapat dua usulan atau lebih yang nilainya sama maka diprioritaskan kepada usulan yang berasal dari desa yang lebih besar mengakses dana pinjaman SPP lancar. kemudian lebih baik dalam pemeliharaan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
16. Quorum dan keputusan :
a. Quorum dinyatakan sah apabila telah dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta atau utusan desa.
b. Keputusan diskusi :
1) Keputusan diskusi kelompok dianggap sah apabila telah memenuhi/disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir dan tidak dapat diganggu gugat.
2) Keputusan diskusi pleno dianggap sah apabila telah disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kelompok diskusi atau ditetapkan dengan suara terbanyak.
3) Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
4) Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kesepakatan forum.
5) Keputusan berada di tangan forum dengan tetap mematuhi segala aturan yang ada.
Sruweng, 1 Desember 2011

Ketua Forum Sekretaris Forum



............... ................


Camat




Mulyadi, SH
Pembina Tk 1
NIP. 19581012 199102 1001

2 komentar :

  1. lumayan.... Musrenbang integrasi..? atau hanya pnpm dan ADD tahun ini...?

    BalasHapus