Senin, 05 Desember 2011

Musrenbangcam dan Kuota Kecamatan

Setiap awal tahun dinamika pembangunan ditandai dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang sejak tingkat , desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Secara normatif, Musrenbang dimaksudkan sebagai usaha penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perencanaan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Nasional. Namun akhir akhir ini muncul sikap apatisme, skeptisisme, terhadap pelaksanaan musrenbang, serta munculnya kesan bahwa musrenbang hanya formalisme, seremoni sekedar untuk menjalankan tuntutan perundang undangan.

Sikap apatis dan skeptis terhadap musrenbang muncul dikarenakan oleh banyak hal salah satunya adalah karena sangat sedikit usulan dari Desa diakomodir dalam Renja SKPD, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam APBD. Hal demikian disebabkan tidak adanya jaminan dan perlindungan terhadapap partisipasi warga. Musyawarah pembangunan tanpa kejelasan pagu / kuota angaran kadang memang bisa membuat frustasi.
Untuk itulah revitalisasi musrenbang menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan agar kepercayaan masyarakat bangkit kembali.
Sebuah gagasan untuk penjaminan partisipasi masyarakat dan pengintegrasian perencanaan pembangunan terus digali, dikembangkan dan dipraktekan di Kabupaten Kebumen.                 Untuk penjaminan pendanaan di tingkat Desa ( Musrenbangdes ) maka disusunlah formulasi ADD, sedang skema penjaminan perencanaan di tingkat kecamatan ( Musrenbangcam ) ditetapkan kuota kecamatan sebesar Rp 20 M yang pada pelaksanaan musernbang tahun ini di prioritaskan untuk percepatan pencapaian MDGs sedang penjaminan untuk SKPD  ( Forum SKPD ) disusun melalu pagu indikatif SKPD.
Sedang upaya pengitegrasian dilakukan dengan menjadikan dokumen perencanaan desa ( RPJMDes ) dan RPJMD menjadi satu satunya acauan yang digunakan dalam merencanakana pembangunan di Kabupaten Kebumen. Upaya tersebut dimulai dengan cara menyusun Buku Panduan Perencanaan Desa Partisipatif ( P2DP ) sebagai pedomonan penyusuanan RPJMDes yang berprespektif Kemiskinan, Gender dan Anak. 
 Buku P2DP inilah yang menjadi pegangan baik pemerintah desa maupun PNPM dalam menyusun RPJMDes.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar