Minggu, 13 September 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH

CONTOH ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH
......................

Bab I
Mekanisme Pemilihan dan Penetapan Anggota Pengurus
Pasal 1
Masyarakat dan atau kepala sekolah membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang- kurangnya 5 ( lima ) orang yang terdiri dari kalangan praktisi pendidikan ( guru, Kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan ) pemerhati pendidikan LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan orang tua peserta didik.
Pasal 2
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat ( termasuk pengurus/ majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada )
2.menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan masyarakat.
3.menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat
4.mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat.
5.memfasilitasi nama-nama anggota terpilih
6.menyusun nama-nama anggota terpilih
7.menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan.
Pasal 3
Mekanisme Penetapan Komite Sekolah
a.untuk pertama kali komite ......................
b.penetapan anggota komite sekolah pada tahun-tahun mendatang dilakukan oleh dewan pendidikan dengan suatu SK.
Bab II
Rincian Tugas Komite Sekolah
Pasal 4
Komite sekolah mempunyai tugas rutin untuk :
1.menyusun RAPBS bersama pihak sekolah pada bulan mei, juni
2.mengesahkan RAPBS pada awal bulan juli
3.Mengontrol pelaksanaan RAPBS setiap awal bulan
4.mengontrol sistem pelaporan APBS setiap tahun
5.melaksanakan perubahan APBS pada tiap bulan januari
6.mempertanggungjwabkan kepada masyarakat tiap akhir semester
7.memberi pertimbangan dan merekomendasikan kebijakan-kebijakan sekolah yang terkait dengan fungsi, hak dan kewajiban.
Pasal 5
Tugas Berkala
Tugas Komite sekolah ...................... adalah :
1.menjalin koordinasi yang harmonis dengan sekolah, masyarakat, dan instansi terkait.
2.menggalang pendanaan dana melalui jalur yang baik dan benar
3.menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak sekolah/ instansi terkait.
4.membudayakan konsep peduli terhadap pendidikan kepada wali murid dan masyarakat.
5.bersama sekolah mengkaji peningkatan kualitas mutu sekolah.
Bab III
Mekanisme Rapat
Pasal 6
1.rapat komite dilaksanakan pada waktu yang telah disepakati pengurus dan anggota.
2.tempat rapat di ......................
3.Keputusan rapat berlaku jika disepakati oleh 2/ 3 anggota yang hadir.
Bab IV
Hubungan Antar Organisasi dan Masyarakat
Pasal 7
Hubungan Antar Organisasi
Hubungan antar komite sekolah dengan sekolah, lembaga pendidikan lain dewan pendidikan dan instansi birokrasi pendidikan bersifat koordinatif.
Pasal 8
Komite sekolah berkewajiban membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat sehingga tercipta kondisi yang partisipatif dari masyarakat dlam menunjang peningkatan kwalitas mutu pendidikan.
Bab V
Penutup
AD dan ART komite sekolah ini bersifat dinamis dan fleksibeldengan memperhatikan kondisi lapangan yang berlaku.

......................, ...................
Ketua Sekertaris


................ .................


Kepala Sekolah



...................
NIP : ...................

Tidak ada komentar :

Posting Komentar