Senin, 03 Agustus 2009

PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,

Menimbang :
a.bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan desa, maka perlu mengatur pengelolaan keuangan desa;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 ).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Bupati adalah Bupati Kebumen.
3.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggara Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
9.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Desa.
10.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12.Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan.
13. Pelaksana Kegiatan adalah Perangkat Desa yang tidak menjadi Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan.
14.Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Desa serta rencana pembiayaan sebagai dasar Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
16.Bendahara adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa dalam rangka pelaksaanaan APBDesa.
17.Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) atau disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKPDesa adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah Dokumen Perencanaan Desa untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Program adalah penjabaran kebijakan Desa dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan visi dan misi Desa .
20.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh Desa sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
21.Pendapatan Desa adalah hak Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, meliputi semua penerimaan uang yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
22.Belanja Desa adalah kewajiban Desa yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih, meliputi semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
23.Belanja Langsung adalah belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh adanya program dan kegiatan Desa yang kontribusinya terhadap pencapaian prestasi kerja dapat diukur.
24.Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang tidak dipengaruhi secara langsung oleh ada tidaknya program dan kegiatan Desa yang pengaruh kontribusinya terhadap prestasi kerja sukar diukur.
25.Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
26.Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
27.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
28.Pinjaman Desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan Desa menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .Desa dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
29.Pinjaman Desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan Desa menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .Desa dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
30.Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar Desa dan/atau kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
31.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran
BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 2
(1)Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipasi serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2)Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 3
(1)Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan Desa yang dipisahkan.
(2)Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a.menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b.menetapkan kebijakan tentang pengelolaan Barang Desa;
c.menetapkan Bendahara Desa;
d.menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
e.menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan Barang Milik Desa:
f.mengesahkan DPA; dan
g.melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dengan
dibuatkan berita acara pemeriksaan kas.
(3)Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dibantu oleh PTPKD yang ditunjuk oleh Kepala Desa dari :
a.Sekretaris Desa; dan
b.Perangkat Desa Lainnya apabila membutuhkan PTPKD lebih dari 1 (satu) orang.
(4)Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertindak selaku Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(5)Sekretaris Desa selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas :
a.menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
b.menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa;
c.menyusun Raperdes APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggung- jawaban
Pelaksanaan APBDesa;
d.menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa
tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa; dan
e.melaksanakan verifikasi/evaluasi RKA dan DPA kegiatan.
(6)Kepala Desa dalam menunjuk PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan Desa dan menuangkannya dalam Keputusan Kepala Desa.
(7)PTPKD mempunyai tugas
a.membukukan realisasi APBDesa;
b.menyusun laporan bulanan dan akhir tahun keuangan desa;
c.mengendalikan Pelaksanaan APBDesa; dan
d.melaksanakan tugas lainnya yang ditugaskan oleh pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa.
(8)Untuk melaksanakan Kegiatan Operasional Pemerintah Desa dan BPD, Kepala Desa menunjuk Perangkat Desa yang tidak menjadi PTPKD sebagai Pelaksana Kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa.
(9)Untuk melaksanakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang pembiayaannya bersumber dari ADD maupun bukan ADD, Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Desa dengan Keputusan Kepala Desa yang keanggotaannya terdiri dari unsur :
a. Pemerintah Desa;
b. LKMD; dan
c. Tokoh Masyarakat.
(10)Tim Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibentuk untuk setiap Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
(11)Susunan keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ) adalah :
a. Kepala Desa sebagai Pembina;
b. Pelaksana Kegiatan sebagai Penanggungjawab;
c. Unsur LKMD sebagai Ketua;
d. Sekretaris ditunjuk sesuai kebutuhan dari unsur Pemerintah Desa/LKMD/Tokoh Masyarakat;
e. Bendahara ditunjuk sesuai kebutuhan dari unsur Pemerintah Desa/LKMD/Tokoh masyarakat; dan
f. Anggota ditunjuk sesuai kebutuhan dari unsur Pemerintah Desa/LKMD/Tokoh Masyarakat.
(12)Pelaksana Kegiatan mempunyai tugas :
a. menyusun DPA sesuai dengan APBDesa;
b. mengajukan dan mengelola dana kegiatan;
c. melaksanakan kegiatan;
d. memberikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bendahara pada kegiatan yang bersangkutan; dan
e. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(13)Kepala Desa menunjuk Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa
(14)Bendahara Desa mempunyai tugas dan wewenang :
a. melaksanakan pemungutan pendapatan desa yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa;
b. melaksanakan penerimaan dana-dana dari pemerintah atasan atau pihak lain;
c. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan dengan persetujuan Kepala Desa;
d. menyimpan uang;
e. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana; dan
f. melakukan penagihan piutang desa.
(15)Untuk mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, dapat ditetapkan Pembantu Bendahara Desa dari Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa yang berfungsi :
a. membantu pembuatan dokumen penerimaan / pengeluaran;
b. membantu pengurusan belanja pegawai/ penghasilan tetap; dan
c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Bendahara Desa.
BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Asas Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pasal 4
(1)APBDesa disusun dan dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
(2)Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa APBDesa dikelola
secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-¬bukti administrasiyang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan APBDesa harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(4)Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
(5)Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
(6)Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
(7)Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa.
(8)Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan
kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
(9)Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
(10)Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
(11)Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa APBDesa diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
BAB V
FUNGSI, TUJUAN DAN PRINSIP ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 5
(1)APBDesa mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
(2)Fungsi otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
(3)Fungsi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
(4)Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung arti bahwa
anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(5)Fungsi alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian desa.
(6)Fungsi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung arti bahwa kebijakan anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat desa.
(7)Fungsi stabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung arti bahwa anggaran Pemerintah Desa menjadi alat untuk memelihara dan mengucapkan keseimbangan fundamental perekonomian desa.
Pasal 6
Tujuan APBDesa adalah :
a.embuatan Kebijakan dan Pengawasan, yaitu meningkatkan perumusan kebijakan dengan menyediakan dasar-dasar yang memadai bagi para pengambil keputusan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai kebutuhan dan kinerja pelayanan serta membuat keputusan realokasi sumber daya jika diperlukan;
b.Arahan Operasional, yaitu memberikan cara yang lebih sistematis bagi para Kepala Desa dan BPD untuk mendeteksi kekuatan dan kelemahan operasional serta melakukan analisa program yang berkelanjutan;
c.Akuntabilititas, yaitu dapat membantu Pemerintahan Desa dalam memperoleh kepercayaan masyarakat dengan memperlihatkan hasil yang baik dari pendapatan yang diterima;
d.Perencanaan, yaitu menfasilitasi perencanaan strategis dan operasional dengan cara menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam menetapkan tujuan dan sasaran serta merencanakan program-program untuk pencapaian tujuan dan sasaran;
e.Pengelolaan, yaitu memperbaiki dasar bagi identifikasi awal dari adanya penurunan efesiensi operasional dan cara untuk memperhatikan seberapa efesien sumber daya digunakan dalam menyediakan pelayanan dan pencapaian tujuan;
f.Penganggaran, yaitu memperbaiki proses anggaran dengan sebisa mungkin membuat keputusan yang obyektif mengenai alokasi dan redistribusi sumber daya, pengurangan biaya dan menginvestasikan kelebihan / surplus dana; dan
g.Pengawasan Kerja, yaitu mencapai kinerja yang lebih baik dengan memberikan dasar
yang obyektif bagi penetapan target serta memberikan masukan dan insentif.
Pasal 7
Prinsip APBDesa meliputi :
a.Partisipasi Masyarakat, mengandung arti bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBDesa melibatkan partisipasi masyarakat, dengan demikian maka masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APBDesa;
b.Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran, mengandung arti APBDesa disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses masyarakat, mulai dari tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis / obyek belanja serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan;
c.Disiplin Anggaran, mengandung arti :
1.pendapatan yang direncanakan, merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
2.penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup, tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBDesa.
3.semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dianggarkan dalam APBDesa dan dilakukan melalui Kas Umum Desa.
d.Keadilan Anggaran, mengandung arti segala bentuk pungutan yang dibebankan masyarakat desa harus mempertimbangkan kemampuan untuk membayar;
e.Efisiensi dan Efektifitas Anggaran, mengandung arti penggunaan anggaran harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, agar menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal untuk kepentingan masyarakat; dan
f.Taat asas, mengandung arti APBDesa ditetapkan melalui dengan Peraturan Desa, yang dalam penyusunannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, kepentingan umum dan Peraturan Desa lainnya.
BAB VI
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 8
APBDesa merupakan satu kesatuan terdiri dari :
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
Pasal 9
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikelompokan atas :
a. Pendapatan Asli Desa;
b. Bagi Hasil Pajak Daerah;
c. Bagian dari Retribusi Daerah;
d. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah yang merupakan Alokasi Dana Desa;
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Desa Lainnya;
f. Hibah; dan
g. Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat.
Pasal 10
(1)Kelompok pendapatan asli desa dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas :
a. hasil usaha Desa;
b. hasil kekayaan Desa;
c. hasil swadaya dan partisipasi;
d. hasil gotong royong; dan
e. lain-lain pendapatan asli Desa yang sah.
(2)Hasil usaha Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
a. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik desa/Badan Usaha Milik Desa;
b. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
c. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik Negara/Badan Usaha Milik Negara;
d. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat; dan
e. lain-lain usaha Desa yang sah.
(3) Hasil kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut obyek pendapatan yang meliputi :
a. Tanah Kas Desa;
b. Pasar/Kios Desa;
c. Bangunan Desa;
d. tambatan perahu;
e. objek rekreasi yang dikelola oleh Desa;
f. Tempat Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa; dan
g. lain-lain kekayaan Desa.
(4)Hasil Swadaya dan Partispasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dirinci menurut obyek pendapatan yang meliputi :
a. swadaya dan partispasi berupa uang;
b. swadaya dan partispasi berupa material; dan
c. swadaya dan partispasi berupa tenaga.
(5)Hasil gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hasil kerja sama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung timbal balik yang bersifat suka rela antara masyarakat dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
(6)Lain-lain pendapatan asli Desa yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi :
a. pungutan desa;
b. hasil penjualan kekayaan desa yang tidak dipisahkan;
c. jasa giro/pendapatan bunga;
d. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh desa; dan
e. pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.
Pasal 11
Pendapatan Desa dari Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf f dan g yaitu :
a.Hibah yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan /Lembaga/ organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat / perorangan dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat;
b.Sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak mengikat, hadiah, donasi dan lainnya yang sejenis.
Pasal 12
(1)Belanja Desa terdiri dari :
a.Belanja Langsung; dan
b.Belanja Tidak Langsung.
(2)Kelompok Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
(3)Kelompok Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Pasal 13
Kelompok Belanja Langsung dari suatu kegiatan terdiri dari :
a.Belanja Pegawai;
b.Belanja Barang dan Jasa;
c.Belanja Modal.
Pasal 14
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa.
Pasal 15
Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 ( dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa antara lain :
a.mencakup belanja barang pakai habis;
b.bahan material;
c.jasa kantor;
d.perawatan kendaraan bermotor;
e.cetak / penggandaan;
f.sewa rumah /gedung/gudang/parkir, sewa mobilitas, alat berat, perlengkapan dan peralatan kantor;
g.makanan dan minuman;
h.pakaian dinas beserta atributnya; dan
i.perjalanan dinas.
Pasal 16
Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas ) bulan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.
Pasal 17
Kelompok Belanja Tidak Langsung terdiri dari:
a.Belanja Pegawai/Penghasilan tetap;
b.Tambahan Penghasilan Aparat Desa;
c.Belanja Subsidi;
d.Belanja Bunga Pinjaman;
e.Belanja Hibah;
f.Belanja Bantuan Sosial;
g.Belanja Bantuan Keuangan; dan
h.Belanja Tak Terduga.
Pasal 18
Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji/penghasilan dan/atau tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat Desa/lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Desa/sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 19
Pemerintah Desa dapat memberikan tambahan penghasilan kepada aparat desa berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan memperoleh persetujuan BPD.
Pasal 20
(1)Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi atau kepada perusahaan/lembaga desa tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
(2)Belanja subsisi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/ lembaga penerima subsidi dalam Peraturan Desa yang pengaturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa.
Pasal 21
Belanja Bunga Pinjaman untuk menganggarkan kewajiban desa membayar bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran berjalan.
Pasal 22
(1)Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk
barang dan/atau jasa kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa lainnya, dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
(2)Pemberian hibah dalam bentuk barang dapat dilakukan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis bagi Pemerintah Desa yang bersangkutan tetapi bermanfaat bagi pemerintah atau pemerintah daerah lainnya dan/atau kelompok masyarakat / perorangan.
(3)Pemberian hibah dalam bentuk jasa dapat dianggarkan apabila Pemerintah Desa telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan yang menjadi tanggung jawab desa guna memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4)Hibah kepada perusahaan bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(5)Hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta dan/atau kelompok masyarakat/ perorangan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
Pasal 23
(1)Belanja hibah bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah.
(2)Belanja hibah kepada Pemerintah dikelola sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)Hibah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lainnya, Perusahaan Daerah, swasta dan/atau kelompok masyarakat/perorangan dikelola dengan mekanisme APBDesa sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat/perorangan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak diberikan secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran , selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
Pasal 25
Bantuan Keuangan dapat dianggarkan sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, apabila Pemerintah Desa telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan yang menjadi kewajibannya guna terpenuhinya standar pelayanan minimum yang ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
(1)Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2)Kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa demi terciptanya pelayanan masyarakat dan pembangunan .
Pasal 27
Selisih antara anggaran pendapatan desa dengan anggaran belanja desa mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBDesa.
Pasal 28
Surplus APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terjadi apabila anggaran pendapatan desa diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja desa.
Pasal 29
(1)Defisit anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terjadi apabila anggaran pendapatan desa diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja desa.
(2)Dalam hal APBDesa diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan dan penerimaan pinjaman.
Pasal 30
Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya, merupakan semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
Pasal 31
Pembiayaan Desa terdiri dari :
a.Penerimaan Pembiayaan; dan
b.Pengeluaran Pembiayaan.
Pasal 32
(1)Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi :
a. SiLPA tahun sebelumnya;
b. pencairan Dana Cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan;
d. penerimaan kembali pemberian pinjaman desa; dan
e. penerimaan pinjaman.
(2)Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b meliputi :
a. pembentukan Dana Cadangan;
b. penyertaan modal desa;
c. pemberian pinjaman desa; dan
d. pembayaran utang.
Pasal 33
Jumlah pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
Pasal 34
SiLPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a meliputi pelampauan penerimaan Pendapatan Asli Desa, pelampauan penerimaan dana bantuan, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada Pihak Ketiga yang sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan sisa dana kegiatan lanjutan.
Pasal 35
(1) Desa dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
(2) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penetapan tujuan pembentukan Dana Cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan, besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening Dana Cadangan, sumber Dana Cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan Dana Cadangan.
(4) Rancangan Peraturan Desa tentang pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersamaan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(5) Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Desa bersamaan dengan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(6) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa.
(7) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada rekening tersendiri.
(8) Penerimaan hasil bunga/deviden rekening Dana Cadangan dicantumkan sebagai penambah Dana Cadangan berkenaan dalam daftar Dana Cadangan pada Lampiran Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(9) Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
(10) Format Daftar Dana Cadangan, Daftar Perubahan Dana Cadangan dan Daftar Realisasi Dana Cadangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 36
(1) Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke rekening Desa / Kas Umum Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Jumlah yang dianggarkan tersebut pada ayat (1) yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan berkenaan.
Pasal 37
Penggunaan atas Dana Cadangan yang dicairkan dianggarkan dalam Belanja Langsung.
Pasal 38
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik desa dan penjualan aset milik pemerintah desa yang dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga atau hasil divestasi penyertaan modal.
Pasal 39
(1) Penyertaan Modal Desa masuk dalam pengeluaran pembiayaan dan digunakan untuk menganggarkan kekayaan Pemerintah Desa yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
(2) Format Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Desa, Daftar Perubahan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Desa dan Daftar Realisasi Penyertaan Modal (Inventarisasi) Pemerintah Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 40
Penerimaan pinjaman desa digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman desa
Pasal 41
Pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas utang yang jatuh tempo pada tahun berkenaan.
BAB VII
KODE REKENING PENGANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
Pasal 42
(1) Kode Pendapatan, Kode Belanja dan Kode Pembiayaan yang digunakan dalamPenganggaran menggunakan Kode Akun Pendapatan, Kode Akun Belanja, dan Kode Akun Pembiayaan.
(2) Setiap Kode Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang digunakan dalam penganggaran menggunakan Kode Akun, Kode Kelompok, Kode Jenis, Kode Obyek dan Kode Rincian Obyek .
(3) Untuk tertib penganggaran kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut Kode Rekening
(4) Urutan Kode Rekening APB Desa dimulai dari Kode Akun, Kode Kelompok,Kode Jenis, Kode Obyek dan Kode Rincian Obyek.
(5) Kode Rekening Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB VIII
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Bagian Kesatu
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
Rencana Kerja Pembangunan Desa
Pasal 43
(1) RPJMDesa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Desa terpilih.
(2) Setelah berakhir jangka waktu RPJMDesa, Kepala Desa terpilih menyusun kembali RPJMDesa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa dilantik.
(4) Kepala Desa bersama BPD menyusun RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.
(5) Penyusunan RKPDesa diselesaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
Bagian Kedua
Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 44
(1) Perangkat Desa sesuai dengan fungsinya menyusun RKA sesuai RKPDesa sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(2) Dalam menyusun anggaran menggunakan asas brutto.
(3) Penyusunan RKA dibuat paling lambat pada akhir Bulan September tahun sebelumnya.
(4) Dalam penyusunan RKA sesuai harga setempat dengan tidak boleh melebihi dari Indek Standarisasi Harga Tingkat Kabupaten.
(5) Terhadap RKA dilakukan verifikasi/evaluasi oleh Sekretaris Desa yang selanjutnya sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(6) Format RKA Pendapatan, RKA Perubahan Pendapatan, RKA Belanja Langsung, RKA Perubahan Belanja Langsung, RKA Belanja Tidak Langsung dan RKA Perubahan Belanja Tidak Langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 45
(1) Sekretaris Desa menyusun Draf Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan disampaikan kepada Kepala Desa, yang selanjutnya dibahas dalam musyawarah desa menjadi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(2) Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
(3) Penyampaian Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat minggu pertama bulan Nopember tahun anggaran sebelumnya.
(4) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKPDesa.
(5) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa, paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang diberi wewenang untuk mengevaluasi.
(6) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten ditetapkan.
(7) Format Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Evaluasi dan Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 46
(1) Bupati atau pejabat yang diberi wewenang harus menetapkan hasil Evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan APBDesa oleh Bupati atau Pejabat yang diberi wewenang.
(2) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui batas waktu tersebut, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa.
(3) Dalam hal Bupati atau Pejabat yang diberi wewenang menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(4) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati atau Pejabat yang diberi wewenang membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya.
(5) Pembatalan Peraturan Desa dan pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung dari diserahkannya penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Pemerintah Desa.
(6) Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBDesa tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(7) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
(8) Pencabutan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa tentang APBDesa.
BAB IX
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Bagian Kesatu
Asas Umum Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa
Pasal 47
(1) Semua penerimaan desa dan pengeluaran desa dikelola dalam APBDesa.
(2) Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBDesa merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBDesa.
(4) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBDesa dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(5) Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap Desa dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
(7) Pengeluaran belanja desa menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa.
(2) Pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
(3) Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang dibutuhkan terus menerus, dan harus dialokasikan oleh pemerintah desa dengan jumlah cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, misal belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
(4) Belanja bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja untuk pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, misalnya : pendidikan, kesehatan dan /atau melaksanakan kewajiban kepada Pihak Ketiga.
(5) Bendahara Desa wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Pemberian Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan ditetapkan oleh Kepala Desa.
(2) Penerima Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Desa.
(3) Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 50
(1) Dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBDesa untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun¬ tahun sebelumnya yang telah ditutup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan diberitahukan kepada BPD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan dimaksud ditetapkan.
(2) Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa..
Bagian Kedua
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Desa
Pasal 51
(1) Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui Kas Desa.
(2) Penerimaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Bendahara Desa. dalam waktu 24 jam bila melebihi dari Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) dimasukan/disimpan di Bank Pemerintah yang ditunjuk atas nama rekening Desa.
(3) Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam aset Desa.
(4) Setiap pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
(5) Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
(6) Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
(7) Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa dilakukan dengan membebankan pada pendapatan desa yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan desa yang terjadi dalam tahun yang sama.
(8) Untuk pengembalian kelebihan pendapatan desa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada Belanja Tidak Terduga.
(9) Pengembalian kelebihan pendapatan harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Belanja
Pasal 52
(1) Pelaksana Kegiatan menyusun DPA dirinci sesuai kode rekening berdasarkan APBDesa.
(2) DPA ditandatangani oleh Pelaksana Kegiatan, diverifikasi/dievaluasi oleh Sekretaris Desa dan disyahkan oleh Kepala Desa.
(3) Pengesahan DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah APBDesa ditetapkan.
(4) Format DPA Belanja Langsung, DPA Perubahan Belanja Langsung, DPA Belanja Tidak Langsung dan DPA Perubahan Belanja Tidak Langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 53
(1) Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan dengan Peraturan Desa tentang APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran.
(2) Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melalui PTPKD sesuai kebutuhan.
(3) Pengajuan SPP dilampiri dengan rincian penggunaan dana sesuai dengan jenis belanja APBDesa.
(4) PTPKD melaksanakan verifikasi / meneliti SPP dengan cara:
a. mengecek kesesuaian rekening belanja APBDesa;
b. meneliti pengajuan dana dengan pagu anggaran dalam APBDesa;
c. mengecek ketersediaan dana; dan
d. memeriksa SPJ penggunaan dana yang telah dicairkan sebelumnya.
(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai / benar, maka PTPKD menandatangani dan meneruskan SPP tersebut kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pembayaran.
(6) Apabila dari hasil verifikasi belum sesuai / belum benar, maka PTPKD mengembalikan SPP kepada Pelaksana Kegiatan untuk diperbaiki.
(7) Kepala Desa memberikan persetujuan pembayaran dan selanjutnya diberikan kepada Bendahara Desa untuk dibayarkan.
Pasal 54
(1) Bendahara Desa membukukan dan mencatat sebagai transaksi pengeluaran, selanjutnya uang diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan yang mengajukan SPP.
(2) Format Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 55
(1) Pelaksana Kegiatan melaksanakan kegiatan dengan dana sesuai SPP yang telah disetujui dan dilengkapi dengan bukti-bukti pembayaran yang sah.
(2) Pelaksana Kegiatan mempertanggungjawabkan dana yang diterima dan membuat laporan penggunaan dana dengan dilengkapi bukti-bukti pembayaran yang sah kepada Kepala Desa melalui PTPKD untuk diverifikasi.
(3) Laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
(4) PTPKD melaksanakan verifikasi / meneliti laporan penggunaan dana dengan cara:
a. mengecek kesesuaian penggunaan dana dengan rekening belanja APBDesa;
b. meneliti penggunaan dana dengan pagu anggaran dalam APBDesa;
c. mengecek kelengkapan dan sahnya bukti-bukti pembayaran;
d. memeriksa jumlah dana yang diterima dengan jumlah dana yang dipertanggungjawabkan.
(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai / benar, maka PTPKD menandatangani dan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada kepada Kepala Desa untuk disahkan.
(6) Apabila dari hasil verifikasi belum sesuai / belum benar, maka PTPKD mengembalikan laporan penggunaan dana kepada Pelaksana Kegiatan untuk diperbaiki.
(7) Kepala Desa memberikan pengesahan laporan penggunaan dana dan selanjutnya diberikan kepada Bendahara Desa untuk diadministrasikan
(8) Apabila ada sisa dana yang sudah tidak digunakan lagi, Pelaksana Kegiatan menyetorkan ke Bendahara Desa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Bagian Kelima
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
Pasal 56
SiLPA tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;
c. melunasi kewajiban bunga dan pokok utang; dan
d. mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
Bagian Keenam
Dana Cadangan
Pasal 57
(1) Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada Kas Desa tersendiri dengan nama Dana Cadangan Pemerintah Desa.
(2) Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan.
(3) Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan apabila Dana Cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.
(4) Dalam hal program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, maka Dana Cadangan yang masih tersisa pada rekening Dana Cadangan dipindahbukukan ke rekening Kas Desa.
Pasal 58
(1) Dalam hal Dana Cadangan yang ditempatkan pada rekening Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam deposito/ bentuk lain yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah di Bank Pemerintah.
(2) Penerimaan hasil bunga/deviden rekening Dana Cadangan dan penempatan dalam
portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menambah jumlah Dana Cadangan.
Bagian Ketujuh
Pinjaman Desa
Pasal 59
(1) Desa dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain dengan persetujuan Bupati .
(2) Penerimaan pinjaman desa dilakukan melalui Kas Desa.
(3) Desa tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(4) Pendapatan Desa dan/atau aset desa tidak boleh dijadikan jaminan Pinjaman Desa.
Pasal 60
(1) Desa wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Bupati setiap akhir semester tahun anggaran berjalan.
(2) Posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah penerimaan pinjaman;
b. pembayaran pinjaman (pokok dan bunga); dan
c. sisa pinjaman.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 61
(1) Perubahan APBDesa ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun berjalan berakhir.
(2) Perubahan APBDesa diadakan dengan maksud untuk mengevaluasi pelaksanaan APBDesa yang telah ditetapkan dan untuk menampung perubahan – perubahan, baik pendapatan maupun belanja.
(3) Proses dan mekanisme perubahan APBDesa sama dengan proses penyusunan dan penetapan APBDesa.
Pasal 62
(1) Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi :
a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. keadaan darurat; dan
d. keadaan luar biasa.
(2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3) Pendanaan Keadaan Darurat, yaitu bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah desa dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(4) Pendanaan Keadaan Luar Biasa, yaitu keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan /atau pengeluaran dalam APBDesa mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
(5) Format Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB XI
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DESA
Pasal 63
(1) Kepala Desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan Desa setiap tahun menetapkan Bendahara Desa.
(2) Penetapan Bendahara Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan.
Bagian Pertama
Penatausahaan Penerimaan
Pasal 64
(1) Penatausahaan Penerimaan wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa.
(2) Penatausahaan Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a. Buku Kas Umum;
b. Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan;
c. Buku Kas Harian Pembantu; dan
d. Tanda Bukti Penerimaan.
(3) Setiap penerimaan desa dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan.
(4) Setiap penerimaan dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 65
(1) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan kepada Kepala Desa melalui PTPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. tindasan / copy Buku Kas Umum;
b. tindasan / copy Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan; dan
c. tindasan / copy Tanda Bukti Penerimaan.
(3) Format Penatausahakan Penerimaan yang meliputi : Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan, Buku Kas Harian Pembantu, Surat Bukti Penerimaan, Buku Kas Pembantu PPN/PPh dan Register Tanda Bukti Penerimaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Penatausahaan Pengeluaran
Pasal 66
(1) Penatausahaan Pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa.
(2) Penatausahaan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan :
a. Buku Kas Umum;
b. Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran;
c. Buku Kas Harian Pembantu; dan
d. Tanda Bukti Pengeluaran.
(3) Setiap pengeluaran dana dicatat dalam Buku Kas Umum, Buku Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran dan Buku Kas Harian Pembantu.
(4) Setiap pengeluaran dana dilengkapi bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Pasal 67
(1) Setiap bulan Bendahara Desa menutup buku kas dan mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran kepada Kepala Desa melalui PTPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. tindasan / copy Buku Kas Umum;
b. tindasan / copy Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran;
c. tindasan / copy Buku Kas Harian Pembantu;
d. tindasan / copy Tanda Bukti Pengeluaran; dan
e. bukti atas penyetoran PPN / PPh ke Kas Negara.
(3) Bendahara Desa berhak menagih pertanggungjawaban atas pengeluaran dana yang yang dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan atas beban APBDesa.
(4) Format Penatausahaan Pengeluaran yang meliputi : Buku Kas Umum, Buku Kas Obyek Perincian Obyek Pengeluaran, Buku Kas Harian Pembantu dan Tanda Bukti Pengeluaran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB XII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Bagian Kesatu
Penyusunan dan Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 68
(1) Bendahara Desa menutup buku kas pada tanggal 31 Desember tahun berjalan dengan
dibuatkan berita acara penutupan.
(2) Bendahara Desa menyampaikan pertanggungjawaban keuangan ahkir tahun kepada Kepala Desa melalui PTPKD selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa.
Pasal 69
(1) Sekretaris Desa selaku PTPKD menerima, meneliti pertanggungjawaban keuangan akhir tahun bendahara dan menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa.
(2) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan Realisasi APBDesa.
(3) Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa tentang Rancangan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Kepala Desa untuk dibahas bersama BPD.
(4) Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa tentang Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah desa.
(5) Format Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Pasal 70
(1) Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
(2) Penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa, setelah dimusyawarahkan ditetapkan menjadi Keputusan Kepala Desa.
(4) Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa setelah dibahas dan mendapat persetujuan BPD ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa.
(5) Penetapan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(6) Keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(3) merupakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang dibuat pada Akhir Tahun Anggaran.
Bagian Kedua
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 71
(1) Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa tentang Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Pasal 72
Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa tentang Keterangan Pertanggunjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi sebagai bahan pelaksanaan pembinaan
BAB XIII
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Bagian Pertama
Tujuan
Pasal 73
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat Desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
d. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
e. meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
f. meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g. mendorong peningkatan kewaspadaan dan gotong royong masyarakat; dan
e. meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
Bagian Kedua
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Pasal 74
Mekanisme penyaluran dan pencairan serta besaran Alokasi Dana Desa diatur oleh Bupati.
Pasal 75
Pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari Alokasi Dana Desa terintegrasi dalam APBDesa.
Pasal 76
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan Alokasi Dana Desa terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa.
(2) Kepala Desa wajib menyampaikan pertanggungjawaban dan Laporan secara Berkala, yaitu laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dibuat setiap bulan.
(3) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Tim Pendamping Tingkat Kecamatan.
(4) Tim Pendamping Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat laporan/rekapan dari seluruh laporan tingkat desa di wilayahnya dan secara bertahap melaporkan kepada Bupati Cq. Satuan Kerja Perangkat Desa yang mengelola.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 77
Pemerintah Daerah dan Camat wajib mengadakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 78
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 meliputi :
a. memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan Alokasi Dana Desa;
b. memberikan bimbingan dan pelatihan dan penyelenggaraan keuangan Desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan pertanggung- jawaban APBDesa;
c. membina dan mengawasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa; dan
d. memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan administrasi keuangan Desa.
Pasal 79
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 meliputi :
a. memfasilitasi administrasi keuangan Desa;
b. menfasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
c. menfasilitasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa; dan
d. menfasilitasi penyelenggaraan keuangan Desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa.
Pasal 80
Pengawasan terhadap APBDesa dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang diberi wewenang oleh Bupati.
Pasal 81
(1) BPD dan masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan pemeriksaan tetapi pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa.
Pasal 82
Pemeriksaan tentang pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan oleh Bupati / Pejabat yang diberi wewenang oleh Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 83
APBDesa Tahun Anggaran 2008 yang telah ada wajib disusun kembali menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen pada tanggal

BUPATI KEBUMEN,



RUSTRININGSIH

Tidak ada komentar :

Posting Komentar